Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 01.00 WIB

Marinir Akui Tabrak Motor Ojol dan Sudah Berikan Santunan

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang dipidana karena kecelakaan lalu lintas. - Image

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang dipidana karena kecelakaan lalu lintas.

JawaPos.com- PN Surabaya menggelar sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan driver ojek online (ojol) Achmad Hilmi Hamdani dan anggota marinir Miftakhul Efendi. Sidang kedelapan tersebut beragenda pemeriksaan para saksi.


Di luar sidang, ratusan rekan-rekan Hilmi sesama ojol tampak memberikan dukungan. Mereka menyuarakan aspirasi bahwa Hilmi tidak layak ditahan. Sebab menurut mereka, posisi Hilmi saat itu adalah korban kecelakaan. 


Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maxi Sigarlaki itu menghadirkan beberapa saksi. Mereka memberikan kesaksiannya saat atas kecelakaan yang terjadi 17 April lalu.


Dua diantara saksi tersebut adalah anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Bripka Taufik dan Miftakhul Efendi sendiri. Mereka menceritakan secara detail apa saja yang terjadi pada detik-detik sebelum tabrakan dan setelah penumpang Hilmi yang bernama Umi Insiyah meninggal dunia.


Taufik bersaksi bahwa dirinya yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Mastrip, di depan gang Bogangin, sekitar pukul 19.30 WIB. Menurutnya, setelah tabrakan itu terjadi, banyak pecahan kaca dari dua motor, masing-masing motor milik Hilmi dan Miftakhul.


Selain itu, kondisi Hilmi dan penumpangnya luka parah. Umi mengalami luka robek di bagian atas telinga hingga ke belakang kepala. Namun, Taufik tidak menceritakan rinci bagaimana kondisi Hilmi saat itu.


"Setelah tabrakan, ada pecahan tapi nggak ada darah. Sama Polsek (Karangp Pilang) dibawa ke RS Siti Khodijah Sepanjang. Saya mengamankan barang bukti dan ke RS itu untuk minta visum," kata Taufik di PN Surabaya, Rabu (30/1).


Taufik mengaku hanya mengamankan motor Hilmi. Dia tidak menemukan ada helm milik Hilmi dan Umi. Setelah mengamankan barang bukti, Taufik mengatakan bahwa dirinya juga sempat bertanya kepada sejumlah saksi di lokasi kecelakaan. Taufik juga sempat meminta keterangan Miftalhul di lokasi.


"Saya sempat interogasi (Miftakhul). Dari mana mau ke mana. Tapi korban (Umi), tidak. Karena Hilmi dan penumpangnya masih dalam perawatan. Mereka dalam keadaan nggak sadar," aku Taufik.


Taufik juga memberikan kesaksian berdasarkan pertanyaan Kuasa Hukum Hilmi dan JPU Neldy Denny. Salah satunya, Taufik bersaksi soal hasil olah TKP waktu itu. Dari olah TKP itu, polisi mendapat informasi bahwa Miftakhul menggeber Kawasaki 650 CC-nya dengan kecepatan 20 km per jam.


"Saya nggak tahu apakah terdakwa Hilmi menyalakan lampu sign saat akan berbelok ke kanan (masuk ke gang Bogangin). Juga (tak tahu) soal apakah Hilmi menginjak rem sebelum tabrakan," lanjutnya.


Tak hanya Taufik, Miftakhul juga memberikan kesaksiannya. Dia mengakui telah menabrak sisi kiri motor Hilmi. Berbeda dengan pengakuan Taufik, Miftakhul mengaku menggeber motornya dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam.


"Ya, saya menabrak terdakwa. Kami tabrakan, tapi saya sempat (mencoba) menghindar. Karena, kalau tidak, mas Hilmi pasti juga sudah buyar (meninggal)," tutur Miftakhul.


Miftakhul bersaksi bahwa setelah tabrakan, dia punya itikad baik. Dia menyempatkan diri menjenguk Hilmi dan Umi di rumah sakit. Tak hanya itu, Miftakhul juga menolong Hilmi dengan memberi santunan sebanuak tiga kali. Pertama Rp 500 ribu, kemudian Rp 1 juta, dan terakhir Rp 3 juta.


Miftakhul menambahkan, dirinya menyantuni pihak terdakwa sebanyak 3 kali. Dia menyantuni Hilmi sebesar Rp 500 ribu, kemudian Rp 1 juta, dan terakhir sebesar Rp 3 juta.

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore