Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2015 | 14.26 WIB

Mulai 27 Oktober, Perpanjangan Izin Tenaga Asing Dikenai Retribusi

Mulai 27 Oktober, Perpanjangan Izin Tenaga Asing Dikenai Retribusi - Image

Mulai 27 Oktober, Perpanjangan Izin Tenaga Asing Dikenai Retribusi

JawaPos.com SURABAYA  – Pengusaha yang mempekerjakan tenaga asing di Surabaya diharapkan bersiap. Sebab, pengurusan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang semula gratis kini dikenai retribusi oleh Pemkot Surabaya, Jawa Timur.



Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Isinya, untuk mempekerjakan seorang tenaga asing, diterapkan tarif USD 100 per orang per bulan.



Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Surabaya Rizal Zaibal Arifin menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan dilakukan melalui unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Menur dan Siola.



Perusahaan yang ingin tetap mempekerjakan orang asing harus melengkapi beberapa persyaratan yang sesuai dengan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015. “Jadi, perdasar aturan perda yang baru, setiap tenaga asing setiap bulan harus membayar USD 100 dolar ke pemerintah kota,” kata Rizal seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (11/10).



Rizal menjelaskan, dalam pengajuan perpanjangan IMTA, perusahaan juga harus menyertakan fotokopi IMTA yang masih berlaku, NPWP perusahaan, dan fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).



Perusahaan juga melampirkan fotokopi identitas pekerja asing. Di antaranya, paspor, wajib lapor ketenagakerjaan, slip gaji, polis asuransi, dan NPWP pekerja. Perusahaan juga diminta menyerahkan laporan realisasi alih teknologi yang dilakukan tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal.



Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat khusus dari pemerintah pusat. Rizal menuturkan bahwa akan ada tim peninjau lapangan setelah perusahaan mengajukan IMTA. Salah satu aspek yang dinilai adalah urgensi penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.



“Ini kami lakukan juga sebagai perlindungan atas tenaga kerja lokal. Kalau masih bisa pakai tenaga kerja lokal, kenapa harus memakai tenaga kerja dari luar negeri,” katanya.



Pembayaran retribusi didasarkan pada lamanya masa kerja orang asing di perusahaan. Jika perpanjangannya tidak sampai sebulan, perusahaan harus tetap membayar retribusi sebulan penuh. Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer ke rekening satuan kerja perangkat daerah (SKPD).



Setelah itu, pembayaran dikirimkan ke kasda. Dana retribusi akan digunakan untuk pembinaan, penegakan hukum, dan peningkatan potensi tenaga kerja lokal. Pembayaran retribusi harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal. “Kalau telat, kami denda 2 persen,” ujarnya.



Meski demikian, disnaker memberikan keringanan kepada perusahaan yang mengajukan keberatan. Pemberian keringanan diawasi secara ketat. Rizal mengungkapkan bahwa penarikan retribusi IMTA mulai berlaku pada 27 Oktober mendatang. (ima/hen/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore