
Mulai 27 Oktober, Perpanjangan Izin Tenaga Asing Dikenai Retribusi
JawaPos.com SURABAYA – Pengusaha yang mempekerjakan tenaga asing di Surabaya diharapkan bersiap. Sebab, pengurusan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang semula gratis kini dikenai retribusi oleh Pemkot Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Isinya, untuk mempekerjakan seorang tenaga asing, diterapkan tarif USD 100 per orang per bulan.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Surabaya Rizal Zaibal Arifin menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan dilakukan melalui unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Menur dan Siola.
Perusahaan yang ingin tetap mempekerjakan orang asing harus melengkapi beberapa persyaratan yang sesuai dengan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015. “Jadi, perdasar aturan perda yang baru, setiap tenaga asing setiap bulan harus membayar USD 100 dolar ke pemerintah kota,” kata Rizal seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (11/10).
Rizal menjelaskan, dalam pengajuan perpanjangan IMTA, perusahaan juga harus menyertakan fotokopi IMTA yang masih berlaku, NPWP perusahaan, dan fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Perusahaan juga melampirkan fotokopi identitas pekerja asing. Di antaranya, paspor, wajib lapor ketenagakerjaan, slip gaji, polis asuransi, dan NPWP pekerja. Perusahaan juga diminta menyerahkan laporan realisasi alih teknologi yang dilakukan tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat khusus dari pemerintah pusat. Rizal menuturkan bahwa akan ada tim peninjau lapangan setelah perusahaan mengajukan IMTA. Salah satu aspek yang dinilai adalah urgensi penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
“Ini kami lakukan juga sebagai perlindungan atas tenaga kerja lokal. Kalau masih bisa pakai tenaga kerja lokal, kenapa harus memakai tenaga kerja dari luar negeri,” katanya.
Pembayaran retribusi didasarkan pada lamanya masa kerja orang asing di perusahaan. Jika perpanjangannya tidak sampai sebulan, perusahaan harus tetap membayar retribusi sebulan penuh. Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer ke rekening satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Setelah itu, pembayaran dikirimkan ke kasda. Dana retribusi akan digunakan untuk pembinaan, penegakan hukum, dan peningkatan potensi tenaga kerja lokal. Pembayaran retribusi harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal. “Kalau telat, kami denda 2 persen,” ujarnya.
Meski demikian, disnaker memberikan keringanan kepada perusahaan yang mengajukan keberatan. Pemberian keringanan diawasi secara ketat. Rizal mengungkapkan bahwa penarikan retribusi IMTA mulai berlaku pada 27 Oktober mendatang. (ima/hen/awa/jpg)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
