Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2015 | 04.30 WIB

Keluar Dari Tahanan, 2 Tersangka Kerusuhan Tolikara Langsung Ibadah

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore. - Image

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore.

JawaPos.com--Kedua tersangka kasus kerusuhan Tolikara, AK dan JW yang telah mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Wamena langsung dikeluarkan dari tahanan Polda Papua. Saat keluar dari ruang tahanan, mereka disambut oleh pihak keluarga, kuasa hukum dan kerabat. 





Suasana penyambutan kedua tersangka itu berlangsung haru. Tampak anggota keluarga memeluk kedua tersangka. Seperti dilaporkan Cenderawasih Pos (Grup Jawa Pos), Kamis (24/9), saat ini, tersangka telah berada di Karubaga, Kabupaten Tolikara. 



Keduanya tiba di Karubaga sekitar pukul 10.00 WIT menggunakan jalur udara. Begitu tiba di Karubaga, AK dan JW langsung mengikuti ibadah di gereja GIDI (Gereja Injili Di Indonesia).



Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan proses hukum terkait kasus Tolikara sudah bukan kewenangan kepolisian lagi. Sebab kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan dan pihaknya juga telah melakukan penyerahan tahap II.



"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, maka statusnya menjadi kewenangan kejaksaaan," jelasnya. (Baca: Kejaksaan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kerusuhan Tolikara)



Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Wamena telah memberikan penangguhan kepada kedua tersangka. Karena itu, status keduanya telah berubah dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. 



Penangguhan ini berlaku sampai 7 Oktober 2015. Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum kedua tersangka tetap akan dilanjutkan. 



Seperti diketahui, JW dan AK merupakan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Tolikara saat perayaan Idul Fitri Juli 2015. Mereka ditangkap beberapa hari setelah kerusuhan.(jo/gin/nat/jpg) 

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore