Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Januari 2019 | 01.20 WIB

Kantor Pos Solo Tahan 550 Bundel Tabloid Indonesia Barokah

DITAHAN: Petugas Kantor Pos Besar Gladak, Solo menunjukkan contoh paket yang berisi tabloid Indonesia Barokah yang masih ditahan di kantor pos. - Image

DITAHAN: Petugas Kantor Pos Besar Gladak, Solo menunjukkan contoh paket yang berisi tabloid Indonesia Barokah yang masih ditahan di kantor pos.

JawaPos.com - Kantor Pos Besar Gladak, Solo menahan 550 bundel tabloid Indonesia Barokah. Sejatinya, tabloid tersebut akan dikirimkan ke ratusan alamat yang ada di wilayah Solo Raya. Penahanan ini sesuai dengan instruksi langsung dari Kantor Pos Indonesia.


"Yang belum sempat terangkut ini kami tahan terlebih dahulu, mengikuti instruksi dari pusat," terang Wakil Kepala Kantor Pos Besar Gladak, Solo, Zaenal Alamsyah, Senin (28/1).


Penahanan ini, lanjut Zaenal, sudah dilakukan sejak Jumat (25/1) yang lalu. 550 bundel tabloid Indonesia Barokah itu masih terbungkus di amplop cokelat seperti yang sudah disebarkan di beberapa masjid dan musala di wilayah Sol Raya.


Sesuai alamat yang ada di alamat tersebut, tabloid tersebut akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Solo Raya. Seperti di Sragen, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Solo dan juga di Karanganyar. "Kalau yang sudah terlanjur diantarkan ke alamat sebanyak 600 bundel," ucapnya.


Zaenal mengungkapkan, selama ini setidaknya Kantor Pos Besar Gladak sudah dua kali menerima paket serupa dari Jakarta Selatan. Pengiriman paket itu datang pada dua periode yang berbeda. Yakni tanggal 10 Januari dan tanggal 15 Januari. Tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kiriman tanggal berapa yang sudah dikirimkan ke alamat yang dituju.


"Saya tidak tahu, apakah yang kiriman tanggal 10 atau 15, atau malah yang keduanya," imbuhnya.


Disinggung mengenai penahanan paket tersebut, Zaenal belum bisa memastikan sampai kapan akan dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu instruksi lanjutan dari Kantor Pos Pusat. "Kalau nanti ada instruksi pemusnahan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Tapi kalau peredaran ini diperkenankan, maka pihaknya juga akan melanjutkan pengirimannya," pungkas Zaenal. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore