Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Januari 2019 | 01.45 WIB

21 Karung Tabloid Indonesia Barokah 'Ditahan' di Jogja

Sentral Pengolahan Pos Jogjakarta masih menahan 21 karung yang berisi kisaran 6 ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah. - Image

Sentral Pengolahan Pos Jogjakarta masih menahan 21 karung yang berisi kisaran 6 ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah.

JawaPos.com - Sentral Pengolahan Pos Jogjakarta masih menahan 21 karung yang berisi kisaran 6 ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah. Sebab belum ada keputusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengenai kelanjutan penanganannya.


Mujiyono, Wakil Kepala Sentral Pengolahan Pos Jogjakarta mengatakan, saat ini ribuan tabloid itu masih tertahan di kantornya. "Sementara masih seperti yang kemarin, belum ada perubahan. Masih di kantor (tabloidnya)," katanya, saat dikonfirmasi Minggu (27/1).


Lanjutnya, rencana koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman baru akan dilakukan pada Senin (28/1). Mengenai kelanjutan penanganannya. "Besok rencana kami bertemu dengan Bawaslu Sleman," ucapnya.


Ketika memang nantinya disarankan untuk tak lagi ditahan, pihaknya siap untuk mengedarkannya. Begitupun sebaliknya, keputusannya nanti. "Intinya kalau Bawaslu memerintahkan diedarkan ya diedarkan. Kalau ditarik ya ditarik, kami mengikuti Bawaslu," ucapnya.


Sebelumnya, sebanyak 21 karung yang isinya 6 ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang akan dikirim ke masjid dan pondok pesantren di Jogjakarta ditahan di Kantor Sentral Pengolahan Pos Jogjakarta, Jalan Plemburan, Kabupaten Sleman.


Paket itu tak hanya dikirim ke Kabupaten Sleman saja. Namun juga ke Kota Jogjakarta, dan Bantul. Serta ada juga ke beberapa daerah yang ada di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Temanggung dan Klaten.


Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sebelumnya memastikan tabloid itu belum ditemukan ditemukan adanya pelanggaran Pemilu. Ketika memang tetap ditahan di Kantor Pos, dikirim ke pihak penerima, atau akan dimusnahkan maka bukan menjadi kewenangannya.


"Surat dari (Bawaslu) Pusat sudah kami terima Jumat (25/1) kemarin. Belum ada pelanggaran Pemilu di tabloid itu. Tapi kalau pelanggaran lain, kami tidak tahu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Panggih Widodo.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore