Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Januari 2019 | 00.25 WIB

Kalau Ahok dan Puput Mau Menikah di Menteng, Ini Syarat dari Dukcakpil

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikah dengan Puput. - Image

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikah dengan Puput.

JawaPos.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan Puput Nastiti Devi dikabarkan akan menikah di Menteng, Jakarta Pusat. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat mengaku belum mengetahui hal tersebut.


Namun, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menjelaskan jika benar akan menikah di Jakarta Pusat, maka Ahok dan Puput harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling H-10 sebelum hari pernikahan.


"Kalau sebelum nggak boleh pencatatan. Di agamanya dulu, yang penting perkawinannya sah dulu baru dicatatkan," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (28/1).


Jika pada 15 Februari 2019 benar diadakannya pernikahan, Remon menyarankan agar Ahok dan Puput dapat mendaftarkan pencatatan perkawinan pada 5 Februari 2019. Dengan catatan, dukcapil dapatmendata setelah pemberkatan nikah.


Namun Remon terlihat pesimis jika Ahok akan mencatatkan pernikahannya di Jakarta Pusat, pasalnya dia masih berstatus warga Jakarta Utara. Remon pun menjelaskan pendaftaran perkawinan kemungkinan besar di Jakarta Utara atau Depok.


"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," jelasnya.


Lebih jelasnya, Remon menyatakan jika pencatatan ingin dilakukan di waktu pernikahan maka gereja tempat menikah harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut.


"Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore