
Kompol Fahrizal yang membunuh adik terbukti mengalami gangguan jiwa
JawaPos.com - Pelaku pembunuhan adik ipar, Kompol Fahrizal dipastikan mengidap gangguan jiwa, tepatnya Skizofrenia Paranoid. Mantan Wakapolres Lombok Tengah tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1). Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, fahrizal memang dinilai bersalah. Namun dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
"Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Julisman, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.
Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.
"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.
Julisman juga akan tetap melakukan pembelaan kepada Fahrizal. Pembelaan akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
"Kami akan serahkan putusanya pada majelis hakim," ungkapnya.
Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan setelah menembak tewas adik iparnya sendiri Jumingan, 33 pada Rabu (4/4) tahun lalu. Dia menembakkan enam peluru. Usai melakukan pembunuhan, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Pihak penasihat Hukum menyatakan Fahrizal sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2014 lalu. Fahrizal juga beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.
Penasihat Hukum menyatakan Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan. Karena dia mengidap Skizofrenia Paranoid akut.
Menurut mereka, Fahrizal menembak adik iparnya dalam keadaan diluar kesadaran. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.
Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
