Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2017 | 13.50 WIB

Akhirnya Wali Kota Larang Sekolah Gunakan LKS

Erwin, orang tua murid menunjukkan paket LKS penerbit Generasi Emas yang didapat dari toko Harapan Utama, yang dibeli seharga Rp 80 ribu. - Image

Erwin, orang tua murid menunjukkan paket LKS penerbit Generasi Emas yang didapat dari toko Harapan Utama, yang dibeli seharga Rp 80 ribu.

JawaPos.com - Setelah sepekan menjadi polemik, akhirnya Wali Kota Batam M Rudi menerbitkan keputusan dengan membuat edaran yang melarang sekolah menggunakan lembaran kerja siswa (LKS) untuk siswa. Rencananya dalam waktu dekat surat itu akan diedarkan ke seluruh sekolah di Batam.


"Bukan surat imbauan, tapi larangan pengunaan LKS. Jadi sekolah tak boleh meminta muridnya untuk membeli LKS lagi," kata Rudi yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (12/1).


Tak hanya membuat surat larangan, dalam waktu dekat dia juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk diberi arahan. Dia meminta pihak sekolah untuk bekerja sesuai sistem dan prosedur yang sudah ada.


"Kita cari waktu untuk kumpulkan semua kepala sekolah. Kita beri pengarahan lagi, sebelumnya di Hotel Vista juga sudah kita arahkan," terang Rudi.


Menurut dia, hingga kemarin dirinya masih mencari tahu siapa dalang dari permasalahan LKS tersebut. Jika terbukti, dirinya sudah menyiapkan sanksi tegas. Sanksi bisa hingga pencopotan jabatan dari kepala sekolah. "Sanksi sudah ada, tinggal pembuktian. Pak Muslim (Kadisdik Kota Batam) maupun saya bisa memberi sanksi," jelas Rudi.


Di sisi lain, Rudi meminta agar para orang tua tidak lagi membeli LKS seperti yang sudah-sudah. Hal itu karena sudah adanya surat larangan penggunaan LKS. "Ya, jangan dibeli lagi. Kita sudah keluarkan surat larangan," tegas Rudi. (she/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore