Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 17.17 WIB

Usai Kecelakaan KA Brantas vs Truk, KAI Tegaskan Pengemudi Harus Patuhi Rambu-rambu di Perlintasan Kereta

Petugas gabungan dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. - Image

Petugas gabungan dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

JawaPos.com - Setelah terjadi kecelakaan  antara KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton di perlintasan kereta api di petak jalan jerakah - Semarang Poncol pada Selasa (18/7), PT KAI memberi peringatan keras kepada para pengemudi.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa para pengemudi harus mematuhi aturan rambu lalu lintas saat berada di perlintasan kereta api.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni dalam keterangan persnya, Rabu (19/7).

Hal itu, kata Joni, berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 yang menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Tabrakan

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi tabrakan antara Kereta Api Brantas 112 dengan truk di Madukuro, Semarang, Jawa Tengah. Akibat kejadian itu, ledakan api sempat terdengar dan api berkobar di bagian depan lokomotif.

Di media sosial juga sempat beredar video detik-detik saat insiden maut itu terjadi, tabrakan antara KA Brantas dan truk tronton di perlintasan KA terjadi secara cepat di tengah kegelapan. Seketika setelah tabrakan terjadi, api langsung berkobar di tengah kedua kendaraan tersebut.

Akibat peristiwa itu, pihak KAI telah menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana prasarana, dan sempat mendatangkan keterlambatan perjalanan KA berikutnya.

Lebih lanjut, usai evakuasi atas insiden tersebut, pihak KAI kembali memberangkatkan KA Brantas 112 pada pukul 22.31 WIB. KAI juga memberikan kompensasi kepada penumpang yang KA nya mengalami keterlambatan imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannyaakibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan KA kembali normal," tutup Joni.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore