Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Januari 2017 | 07.15 WIB

Parkir Sembarangan Siap-Siap Kena Sanksi Tegas, Jangan Salahkan Pemda

Ilistrasi - Image

Ilistrasi


JawaPos.com - Ketegasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) soal parkir patut ditiru. Pihaknya akan bertindak tegas terhadap pengendara yang parkir sembarangan. Kendaraan bakal gembosi, bahkan diderek jika tidak parkir sesuai aturan.  


”Masyarakat yang parkir sembarangan jangan menyalahkan Pemda. Dishub atau DLLAJ akan menilang seperti di Jakarta. Kita ke depannya akan siapkan mobil derek,” tegas Bupati Kotim Supian Hadi dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Rabu (11/1).


Sebelum diterapkan, lanjut Supian, pemkab akan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak terkejut. Bagi yang melanggar, petugas lebih dulu memberi peringatan dengan menggembosi ban.  


”Kalau parkir sembarangan, akan kita beri peringatan seperti mengempesi ban kendaraan. Kita kempesin semua. Tahap berikutnya, baru diangkut. Kita mulai pelan-pelan, karena saya juga tidak mau masyarakat terkejut,” celetuknya. 


Sebelum memberlakukan peraturan tersebut, kata Supian, pemkab akan melakukan pembenahan di Taman Kota Sampit. Sebab bahu jalan di lokasi ini sering dialihfungsikan sebagai tempat berjualan para PKL dan tempat parkir. ”Kita akan lakukan pembenahan dulu. Kita mau melakukan sosialiasasi, tapi taman kota kan belum tertata,” imbuhnya. 


Untuk itulah, dirinya berusaha untuk menertibkan lokasi parkir sehingga para PKL yang dipindahkan ke lokasi pasar eks Mentaya Theater, taman Kota tidak akan terkontaminasi oleh parkiran. 


Dirinya memberlakukan hal tersebut karena pemerintah daerah sudah mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan yang datang ke kebupaten untuk melakukan penilaian tahun lalu. 


”Taman kota nanti dipenuhi oleh parkir. Nggak boleh. Itu kan untuk pengguna jalan. Jadi kita tetapkan lokasi mana yang tepat untuk parkir, mana yang tidak boleh. Mana yang khusus pejalan kaki, dan lainnya, itu sudah ada aturan tertentu. Misalnya parkiran, kita batasi, hanya boleh dua baris. Melebihi itu, akan kita tegur tukang parkirnya. Siapa yang mengelola izinnya, kita cabut izinnya. Kalau dia ikut lelang, cabung izin  lelangnya, jadi dia tidak boleh lagi ikut lelang parkir,” tandasnya. (sei/yit/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore