
Suasana duka di rumah korban tabrakan maut truk trailer di Jalan Mesjid Helvetia Medan, Minggu (28/5).
JawaPos.com - Truk maut pengangkut alat berat yang menewaskan satu keluarga telah diamankan aparat Satlantas Polrestabes Medan.
Aparat kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berupaya menyelidiki kondisi sebenarnya yang terjadi pada truk yang berasal dari Langsa Aceh tersebut.
Kepala Dishub Medan Renward Parapat menuturkan, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan sudah selesai melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan terhadap kondisi truk yang menabrak enam sepeda motor di Jalan Ringroad Simpang Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (29/5).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui speksi dan hasil uji KIR terhadap truk derek terbuka tersebut masih berlaku. "Ya, KIR-nya lulus uji. Begitupun dengan speksinya. Kasus ini murni kelalaian," kata Renward seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).
Dia mengungkapkan, KIR dan speksi truk tersebut selama ini dilakukan di Langsa, Aceh. Terakhir kali truk tersebut uji KIR di Medan pada 2015. "Speksinya hidup. Terakhir mereka urus di Medan tahun 2015. Tapi beberapa kali di Langsa (pengurusan KIR dan speksi)," katanya.
Pihaknya tetap mengimbau para pemilik truk atau bus melakukan uji KIR secara berkala, berikut pengurusan speksinya. "Ke depan kami imbau masa perawatan berkala. Sopir juga harus mengetahui kondisi kendaraan saat dibawa. Apalagi saat itu mereka membawa alat berat," pungkasnya.
Terpisah Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman belum bisa mengungkap siapa pemilik dari truk tersebut. "Nanti dulu kita masih mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas kelaikan jalan truk itu. Nanti kita beberkan setelah penyelidikan selesai," ungkapnya.
Diketahui, dari penyelidikan polisi yang menghadirkan saksi ahli, mekanik mesin, terungkap kecelakaan itu karena rem blong. Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Seodarjanto menambahkan, kecelakaan itu dipicu oleh blongnya rem truk tersebut.
Blong rem truk itu karena selang yang menghubungkan ke tabung longgar, sehingga saat pedal rem dipijak tak berfungsi. Kini baut telah dikencangkan kembali dan rem bisa kembali berfungsi. Tak cuma itu, rem tangan juga diketahui tak berfungsi. "Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, sopir tidak kroscek truknya,” ungkap Seodarjanto.
Dikatakan Seodarjanto lagi, sopir truk Saiful Fadli (41), warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Sopir dikenakan Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (dvs/ila/iil/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
