
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas empat terdakwa perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.
”Karena putusannya bebas, kami mengajukan kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (11/7).
Menurut Dimas, pihaknya berkeyakinan keempatnya bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu. Oleh karena itu, putusan hukum di pengadilan tingkat pertama akan diuji Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
Empat terdakwa masing-masing Albertus Pattaru mantan Direktur Komersial PT Kodja Bahari, Suharyono mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, kemudian Muh Saleh selaku pelaksana dari PT Lidy’s Arta Borneo, dan Lidyannor pemilik PT Lidy's Arta Borneo, divonis bebas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempat terdakwa pun dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan untuk terdakwa Muh Saleh selaku pelaksana dari perusahaan PT Lidy's Arta Borneo dituntut lebih berat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dan apabila tidak dibayar akan dikenakan penjara selama empat tahun enam bulan.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada 2018 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar.
Selama proses hukum berjalan mulai penyidikan, keempatnya tidak ditahan termasuk hingga tahap persidangan sampai pembacaan putusan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
