Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Februari 2017 | 10.15 WIB

Tak Hanya Pungli, Guru Agama Juga Keluhkan Dana Sertifikasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Persoalan yang berkaitan dengan keuangan dihadapi para guru di Medan, Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya sekadar kutipan atau pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Melaikan, ada dana sertifikasi yang belum kunjung cair sejak 2016.


RS, salah seorang guru agama Protestan mengatakan, para guru mengeluhkan dana sertifikasi yang belum juga dicairkan sejak tahun 2016.


"Kalau saya 11 bulan belum cair, sejak April 2016 hingga Februari 2017. Makanya, saya bingung juga kenapa dana sertifikasi belum cair. Sementara guru agama lainnya (Katolik dan Islam, red) sudah cair," cetus RS.


Dia mengaku, kalau dihitung keseluruhan dana sertifikasi yang belum diterimanya selama 11 bulan totalnya mencapai Rp 33 jutaan. Sebab, dirinya menerima gaji pokok setiap bulannya sekitar Rp 3 jutaan.


"Saya lulus sertifikasi pada Desember 2015. Selanjutnya, menerima tunjangan sertifikasi pertama yakni 3 bulan untuk Januari sampai Maret 2016. Namun, dana sertifikasi tersebut diterima pada November 2016. Setelah itu, saya belum menerima lagi hingga sekarang," keluh SJB seperit dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (28/2).


SJB mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan kenapa dana sertifikasi belum dicairkan. Alasannya, anggaran belum turun dan selalu bilang sabar akan segera dicairkan.


Hal senada juga disampaikan S, guru lainnya. Kata S, lantaran berkas sertifikasinya tak kunjung diurus, dirinya terpaksa memberikan uang kepada HJS.


"Saya kasih seikhlas hati, dan ketika itu saya berikan Rp 100 ribu. Tapi, sampai sekarang dana sertifikasi saya belum juga cair seperti guru lainnya," ungkap S.


Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, terkait pengaduan para guru tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya. Kata Abyadi, laporan guru-guru itu merupakan yang kedua kalinya.


"Para guru telah melaporkan persoalan ini pada 20 Februari yang lalu, dan hari ini (kemarin, red) mereka melaporkan kembali. Jadi, sejauh ini pengaduan mereka sudah ditindaklanjuti dan kita juga sudah memanggil HJS yang disebut melakukan pungli," ujar Abyadi.


Dikemukakannya, tak hanya para guru yang melaporkan persoalan pungli, tenaga pengawas di lingkungan Kemenag Medan juga melaporkan soal kebijakan yang dinilai meresahkan dan diduga melanggar secara administratif. Misalnya, pemindahan tenaga pengawas yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur.


"Kebijakan terhadap tenaga pengawas yang menurut saya melanggar secara administrasi contohnya, sudah ada surat keputusan (SK)," ujar Abyadi.


Oleh karena itu,  sebagai tindak lanjut pengaduan ini pihaknya akan memanggil kembali pihak Kemenag Medan. Apakah itu HJS atau Kepala Kanwil Kemenag Medan, untuk menemukan solusi dan jalan keluarnya. "Kita masih mendalami lagi persoalan ini. Apabila ada ditemukan indikasi mengarah ke pidana, kita akan berkoordinasi dengan kepolisian atau kejaksaan supaya memproses secara hukum," tukasnya.


Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Iwan Zulhami membantah pihaknya melakukan pungli saat pengurusan sertifikasi. Begitu juga dengan dana sertifikasi, dia mengaku jika hal itu merupakan persoalan lama.


Disebut Iwan, hal itu karena dana sertifikasi yang diterima pihaknya untuk disalurkan pada Guru Agama Kristen, masih kurang. Iwan menegaskan, tidak ada dana sertifikasi yang ditahan di Kemenag Medan. "Masih di Negara lah uangnya. Tidak ada sangkut di kita, " ujar Iwan

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore