Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 02.09 WIB

Bea Cukai Makassar Periksa Jemaah Haji Viral Pulang Bawa Emas

Tangkapan Layar Suarnati Daeng Kanang (kiri) menunjukkan perhiasan emas yang di beli di Tanah Suci usai tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (5/7). - Image

Tangkapan Layar Suarnati Daeng Kanang (kiri) menunjukkan perhiasan emas yang di beli di Tanah Suci usai tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (5/7).

JawaPos.com–Bea Cukai Makassar memeriksa seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke Tanah Air. Dia membeli emas itu di Tanah Suci seusai melaksanakan ibadah haji tahun ini.

”Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari seperti dilansir dari Antara di Makassar, Senin (10/7).

Saat ditanyakan materi apa saja yang disampaikan kepada terperiksa, kata Novika, belum bisa dijelaskan. Sebab, masih dalam proses pemeriksaan. Namun, pada dasarnya bersangkutan dikonfirmasi berkaitan barang bawaan yang dapat dikenakan bea masuk.

”Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi,” ujar Novika.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

”Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp 7 jutaan,” terang Ria Novika Sari.

Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

”Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan,” papar Ria Novika Sari.

Penasihat hukum Suarnati, Ayu usai mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar mengatakan, yang bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

”Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Bea Cukai,” ucap Ayu.

Sebelumnya, jemaah haji warga Makassar Suarnati Daeng Kanang memamerkan sejumlah emas di tubuhnya usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7) dari Tanah Suci pada kloter pertama. Jemaah haji perempuan itu pengusaha makanan yang aksinya kemudian direkam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan bea cukai untuk diperiksa berkaitan barang bawaannya.

Selain Suarnarti, jemaah haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibeli di Tanah Suci. Emas itu dibeli untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas Rp 1 miliar lebih. Pengusaha skin care atau cream kecantikan itu juga akan diperiksa Bea Cukai di Jakarta terkait bea masuk melebihi ketentuan karena mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore