Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Desember 2018 | 04.24 WIB

Simpan Sabu, Paman dan Ponakan Nginap di Sel

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu bersama kedua pelaku. - Image

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu bersama kedua pelaku.

JawaPos.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus paman dan ponakan yang ketahuan menjual sabu-sabu. Mereka ditangkap di kediamannya, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan dilakukan, Sabtu (8/12). Awalnya mereka menerima informasi bahwa AF, 23 dan pamannya SU, 33 diduga menjual sabu-sabu. Mereka pun menelusuri dengan melakukan penyelidikan.


"Disaat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati SU sedang merakit bong atau alat isap sabu di ruang tamu rumahnya," jelas Mastualesi, Senin (10/12).


Saat itu, mereka juga meringkus AF. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tujuh kemasan sabu dengan plastik bening dengan berat masing-masing 1,20 gram.


Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru sekitar 3 minggu lebih mengedarkan sabu-sabu. Mereka menjual 0,5 sampai 1 gram barang haram itu setiap hari.


"Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan sepuluh persen dari penjualan," ungkapnya.


Mereka mengaku mendapat sabu dari dua orang berinisial S alias AK. Keduanya masih diburu petugas.


AF dan SU disangka telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore