Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Maret 2017 | 16.28 WIB

Tarif Pungli Disepakati Ramai-Ramai, Komura Nyaris Tanpa Kerja

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penyidikan kasus Pungutan Liar (Pungli) Bongkar Muat Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, terus dilakukan. Aparat kepolisian pun diharapkan jeli. Pasalnya, banyak unsur yang terlibat dalam penentuan tarif. Bahkan, pengusaha mengklaim menyepakati pungutan tersebut.


Informasi yang dihimpun media ini, pasal pungutan liar (pungli) dikenakan cukup lemah. Beberapa kali sangkaan terhadap perkara itu berganti-ganti. Mulai pungli menjadi pemerasan, baru kemudian menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).  


Sumber Kaltim Post (Jawa Pos Group) dari kalangan asosiasi yang terlibat menuturkan, justru merasa aneh jika hanya TKBM Komura yang diamankan. Pria berbadan tegap itu menuturkan, selama yang dia tahu tarif yang dikutip TKBM Komura selama ini diketahui, dibicarakan, dan disetujui berbagai pihak. “Kalau diketahui dan disetujui para pihak di mana bentuk pungutan liarnya?” ujarnya. Jika diketahui dan ada pembicaraan sebelumnya dan sudah pasti ada payung hukum yang mendasari.


Sepengetahuan dia, penetapan tarif itu dibicarakan perwakilan berbagai pihak yang terlibat. Di antaranya, unsur pelabuhan yakni Pelindo IV, unsur pelaksana bongkar muat dari Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan unsur pengguna jasa dalam hal ini Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Indonesian Nation Shipowner Association (INSA).


Lalu, di mana TKBM Komura? Sumber koran ini menuturkan, Komura di bawah APBMI. Nah, setelah semua sepakat dengan biaya yang akan dikenakan, penetapan tarif mesti diketahui unsur pemerintah dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Mestinya, mereka-mereka juga ikut diperiksa,” ujarnya.


Menurutnya, Komura dalam hal ini adalah eksekutor lapangan. Mengutip Surat Keputusan Bersama Tiga Direktur Jenderal tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan pada 2011, Pasal 2 ayat 4 menyebut, setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan, dan wajib mendapat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan. 


Menurutnya, surat keputusan tadi bak “memuluskan” sektor tersebut dimonopoli satu koperasi TKBM. “Jadi persoalan juga karena tidak ada pilihan,” terangnya. Pasalnya, mesti menggunakan TKBM dari koperasi tersebut. Coba saja ada pilihan lain. “Lebih dari satu saja, dan yang satu lebih murah tentu pengguna jasa akan memilih yang lebih murah,” ujarnya.


Ia melanjutkan, bila aturan tersebut diterapkan pada 70-an sah-sah saja. Namun, sekarang teknologi sudah canggih. Seperti kegiatan bongkar muat batu bara di wilayah Muara Berau sudah menggunakan floating crane. “Nah, di situlah jadi ada istilah no service but pay. Perlu dikejar siapa pencetus tarif pertama,” terangnya. 


Terlebih keperluan TKBM di lapangan juga tidak signifikan, karena sudah mengandalkan alat. Dengan begitu, Komura memang nyaris tanpa kerja. 


Pasalnya, ada indikasi bagi-bagi rupiah dari tarif yang disepakati bersama. Setahu dia, itu mengucur ke kantong organisasi yang terlibat pembahasan dan pimpinan organisasi. Informasi yang ia terima Tim Saber Pungli masih gencar melaksanakan operasi di Kota Tepian. “Info teman yang diperiksa, mereka menelusuri apa saja komponen dalam Rp 182.780 dan Rp 274.167 (biaya TKBM untuk satu kontainer),” ungkapnya.


Sumber Kaltim Post lainnya dari salah satu asosiasi kemaritiman mengatakan, dalam persoalan ini tak ada unsur pungli. Sebab, payung hukum terhadap penarikan ongkos pelabuhan pemuatan (OPP) dan ongkos pelabuhan tujuan (OPT), jelas. Lagi pula, ongkos yang dikeluarkan perusahaan bongkar muat (PBM) sesuai dengan kesepakatan bersama para stakeholder.


Mulai APBMI, Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Asosiasi Masyarakat Perkayuan, hingga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura. “Letak pungli-nya di mana?” katanya saat ditemui di kediamannya.


Sumber itu lantas menjelaskan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal. Itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.


Besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Itu berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh menteri.


Penyedia jasa dalam hal ini APBMI dan pengguna jasa yang diwakili INSA dan ALFI. Tahap awal pembahasan, Pelindo turut terlibat. Di samping sebagai badan usaha pelabuhan, juga menjadi PBM dibuktikan dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan PBM.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore