
Sekda Jabar Iwa Karniwa
JawaPos.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan akan menghadiri undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, hari ini (25/7). Kehadirannya untuk menjawab permohonan pencopotan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan karena Iwa dinilai tidak netral sebagai ASN.
Iwa mengatakan, dasar pemanggilan dirinya oleh KASN adalah Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017 terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya pasca keikutsertaan dirinya dalam proses penjaringan bakal calon gubernur Jabar oleh PDI Perjuangan.
”Besok (hari ini) saya Insya Allah hadir memenuhi undangan KASN,” katanya di Gedung Sate dilansir Bandung Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (24/7).
Iwa mengaku, sangat mengapresiasi langkah KASN yang memanggil dirinya untuk mengungkap kebenaran atas tudingan netralitas sebagai ASN dalam rencana mengikuti Pilgub 2018 nanti. Iwa meyakini, tidak ada satupun aturan yang dilanggar terkait statusnya sebagai ASN. Termasuk promosi dirinya ke daerah.
”Saya sebagai warga negara saya memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, untuk dipilih dan memilih,” kata dia.
Iwa menilai, keinginannya untuk berpartisipasi dengan mendaftar di salah satu partai politik sebagai pemenuhan hak tersebut. Bahkan, sudah dipikirkan matang termasuk mempelajari aturan-aturan yang ada.
”Saya akan tetap komit untuk taat pada aturan yang berlaku. Kalau sudah waktunya saya harus mundur, tidak usah diminta, pastinya saya akan mundur,” tegasnya.
Iwa berpandangan, seharusnya melihat pendaftraannya secara proporsional dan objektif tidak berdasarkan praduga dan opini. Sedangkan, untuk aturan ASN mundur, menurut Iwa, jelas harus dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan menjadi calon.
Menurutnya, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas dan jelas mengatur. Di antaranya tentang ASN dari PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. ”Pokoknya saya siap mundur kalau peraturan perudang-undangan memerintahkan,” katanya.
Dia juga memaparkan masih ada masyarakat yang belum paham mengenai mekanisme yang dibuka partai politik termasuk PDIP dalam menjaring calon kepala daerah. Penjaringan yang dilakukan PDIP atau partai lain menurutnya sudah bersifat terbuka baik untuk siapapun. Tak melulu anggota partai tersebut.
”Ini amanah dari undang-undang partai politik sekaligus menunjukkan manajemen modern yang dilakukan partai politik dalam menjaring calon pemimpin,” jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
