Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 13.26 WIB

Sekda Iwa: Kalau Sudah Waktunya Mundur, Tidak Usah Diminta!

Sekda Jabar Iwa Karniwa - Image

Sekda Jabar Iwa Karniwa

JawaPos.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan akan menghadiri undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, hari ini (25/7). Kehadirannya untuk menjawab permohonan pencopotan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan karena Iwa dinilai tidak netral sebagai ASN.


Iwa mengatakan, dasar pemanggilan dirinya oleh KASN adalah Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017 terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya pasca keikutsertaan dirinya dalam proses penjaringan bakal calon gubernur Jabar oleh PDI Perjuangan.


”Besok (hari ini) saya Insya Allah hadir memenuhi undangan KASN,” katanya di Gedung Sate dilansir Bandung Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (24/7).


Iwa mengaku, sangat mengapresiasi langkah KASN yang memanggil dirinya untuk mengungkap kebenaran atas tudingan netralitas sebagai ASN dalam rencana mengikuti Pilgub 2018 nanti. Iwa meyakini, tidak ada satupun aturan yang dilanggar terkait statusnya sebagai ASN. Termasuk promosi dirinya ke daerah.


”Saya sebagai warga negara saya memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, untuk dipilih dan memilih,” kata dia.


Iwa menilai, keinginannya untuk berpartisipasi dengan mendaftar di salah satu partai politik sebagai pemenuhan hak tersebut. Bahkan, sudah dipikirkan matang termasuk mempelajari aturan-aturan yang ada.


”Saya akan tetap komit untuk taat pada aturan yang berlaku. Kalau sudah waktunya saya harus mundur, tidak usah diminta, pastinya saya akan mundur,” tegasnya.


Iwa berpandangan, seharusnya melihat pendaftraannya secara proporsional dan objektif tidak berdasarkan praduga dan opini. Sedangkan, untuk aturan ASN mundur, menurut Iwa, jelas harus dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan menjadi calon.


Menurutnya, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas dan jelas mengatur. Di antaranya tentang ASN dari PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. ”Pokoknya saya siap mundur kalau peraturan perudang-undangan memerintahkan,” katanya.


Dia juga memaparkan masih ada masyarakat yang belum paham mengenai mekanisme yang dibuka partai politik termasuk PDIP dalam menjaring calon kepala daerah. Penjaringan yang dilakukan PDIP atau partai lain menurutnya sudah bersifat terbuka baik untuk siapapun. Tak melulu anggota partai tersebut.


”Ini amanah dari undang-undang partai politik sekaligus menunjukkan manajemen modern yang dilakukan partai politik dalam menjaring calon pemimpin,” jelasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore