Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Maret 2017 | 01.43 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Penculik Anak, Satu Anak Siap Dibawa Ke Papua

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus penculikan anak untuk dieksploatasi sebagai pengamen diungkap. Kali ini, Polres Tasikmalaya berhasil meringkus  pasangan suami istri Kir (65) dan istrinya, SH (49) serta sepupunya, YM (32). Mereka diduga melarikan Sus (13) untuk dipekerjakan di Papua sebagai pengamen.


Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto SIK MH mengungkapkan  tiga tersangka ditangkap di Kampung Ciraab Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Sabtu (18/3). 


Sus (13), perempuan muda asal Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya  dilaporkan hilang oleh oleh  orang tua korban pada 16 Maret 2017. Saat itu, Sus diduga diculik sekelompok orang pada Senin 20 Februari 2017. 


Sus kala itu keluar dari rumah orang tuanya di Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja. Dia bermaksud main ke rumah kakak kandungnya, Heri di Kampung Sindangpalay Desa Margalaksana Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.


Menurut Nugroho, selama 26 hari hilang dan dibawa para tersangka, korban setiap hari mengamen di sekitar wilayah Garut dan Tasikmalaya. “Korban diajak oleh pelaku mengamen bersama. Sambil menunggu kelengkapan surat-surat untuk kemudian dibawa ke Papua,” ujar Nugroho seperti ditulis Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), Selasa (21/3).


Korban, kata kapolres, sempat menghubungi kakaknya, Angga saat dalam penguasaan para tersangka. Kemudian Angga memberitahukannya kepada pamannya, Engkus. Nah, Engkus memancing para tersangka agar mau mengantarkan korban dengan cara menjanjikan menggantikan biaya ongkos untuk ke Papua. 


Akhirnya, kepolisian mengendus keberadaan tersangka di Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Di sana mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya.


Penculikan sendiri berawal saat korban pamit ke orang tuanya akan bermain ke rumah kakaknya. Saat itu hari hujan sehingga  korban menepi dan berteduh di saung pangkalan ojek di Desa Margalaksana Kecamatan Salawu. 


Tidak lama kemudian korban didatangi ketiga tersangka. Mereka memaksa dan mengajak korban ikut ke rumah para pelaku di daerah Kampung Ciraab Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.


Apa modusnya para tersangka menculik korban? Terang Nugroho, mereka mengajak dan membawa lari anak tanpa izin dari orang tua dengan cara membujuk disertai paksaan. Kemudian mereka berencana membawa korban ke Papua untuk bekerja. 


Sebelum bertemu dengan kobran, diperoleh fakta bahwa para tersangka sedang mencari satu orang perempuan untuk dipekerjakan di Papua. Untuk dipekerjakan sebagai apa, pihak kepolisian masih mendalaminya. 


“Kasus ini (penculikan anak, Red) masih kita kembangkan. Apakah dimungkinkan masih ada kasus yang sama ataukah ada yang mengkoordinirnya. Masih dalam pendalaman dari Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tegasnya.


Polres Tasikmalaya terus berupaya mengungkap kasus trafficking in person. Terlebih saat ini banyak beredar infornasi penculikan anak-anak.


Menurut Nugroho, trafficking in person mengarah kepada eksploitasi anak bawah umur. Pelakunya dijerat pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Trafficking in Person atau perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 


Adapun barang bukti yang polisi amankan yatu gitar warna merah, satu buah kendang dari paralon dan satu buah kecrek. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore