Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2017 | 18.14 WIB

Ibu Muda Diculik, Mulut Dilakban, Ternyata Otak Pelaku Pamong Desa

Pelaku saat diintrogasi polisi - Image

Pelaku saat diintrogasi polisi

JawaPos.com – Teguh Rahono (29) nekat melakukan penculikan yang disertai dengan pemerasan. Pelaku yang merupakan perangkat desa atau Pamong di Dukuh/Desa Getas, Kecamatan Bawang, itu mengajak tujuh orang rekannya untuk memperlancar tindak kejahatan yang sudah direncanakan itu.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono menuturkan bahwa dalam aksi penculikan yang disertai dengan pemerasan terdapat 8 tersangka. Yakni Teguh (29), Jamzuri (25), Moch Kodir (42), Kusnul Soli (39), NH, R, A dan H. Para tersangka menjadikan LY atau Yuli (32) warga Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang sebagai sasaran korban penculikan.

"Aktor intelektualnya seorang pamong desa. Kami menangkap keenam tersangka secara bertahap. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya dalam gelaran ekspos pengungkapan kasus di halaman Mapolres Batang, Rabu (17/5).

Kapolres mengungkapkan, kejadian penculikan bermula Sabtu (1/4) sekira pukul 23.00 WIB. Para tersangka mengadakan pertemuan di area alun-alun Limpung. Dalam pertemuan, para tersangka membahas perencanaan aksi penculikan dan membagi tugas yang akan dilakukan.

Tiga jam kemudian, Minggu (2/4) sekira pukul 01.00 WIB, kelima tersangka termasuk Teguh melakukan pengecekan ke rumah korban dengan menggunakan Mobil Avanza Nopol H 9269 GM warna silver. Sedangkan tiga tersangka lainnya, kembali ke rumah masing-masing dan menunggu konfirmasi atau perintah selanjutnya.

Setelah selesai melakukan pengecekan rumah korban, salah satu tersangka yakni Teguh minta diturunkan dari mobil. Keempat tersangka lainnya yang masih berada didalam mobil kembali mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban, sekira pukul 02.30 WIB, keempat pelaku mengetuk pintu rumah korban.

Saat pintu dibuka, keempat tersangka langsung merangsek masuk kedalam rumah korban. Salah satu tersangka menodongkan senjata api mainan (korek api) kearah kepala korban. "Saya dari Polda Metro Jaya" teriak pelaku. Selanjutnya korban langsung dibawa masuk kedalam mobil.

Karena merasa kaget dan ketakutan, ibu korban maupun korban tak memberikan perlawanan, dan semua berjalan dengan cepat. Lalu didalam mobil, kedua tangan korban diikat tali dan matanya ditutup lakban. Korban dibawa ke tempat tersangka sampai ke wilayah Brebes.

Sesampainya di Brebes, para tersangka memilih untuk beristirahat dan menyewa kamar di salah satu hotel diwilayah tersebut. Pada Senin (3/4) sekira pukul 12.30 WIB, para tersangka mengajak kembali korban ke wilayah Kabupaten Batang. Sesampainya di Batang, salah satu tersangka meminta sejumlah tebusan kepada ibu korban sejumlah Rp 500 juta.

"Namun karena keberatan, terjadilah negosiasi dan disepakati Rp300 juta untuk melakukan penebusan,” tutur Kapolres.

Karena sudah ditemukan kesepakatan, para tersangka mengajak ibu korban untuk melakukan transaksi penukaran di Rumah Makan Monggo Moro. Tapi karena Ibu korban tidak menyetujuinya untuk melakukan transaksi di tempat yang dimaksud, maka transaksi berganti di Rumah Makan Gerbang Elok yang berada di Kecamatan Gringsing.

“Setelah mereka bertemu, terjadilah transaksi. Ibu korban menyerahkan Rp300 juta kepada para tersangka dan korban dikembalikan. Namun, karena belum bisa terima. Sepulang dari transaksi, ibu korban bersama korban melakukan pelaporan di Polsek Bawang yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Batang,” ungkap Kapolres.

Uang tebusan sebesar Rp300 juta tersebut telah dibagi kepada masing masing tersangka yang berjumlah delapan orang itu. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, anggota Kepolisian menetapkan Pasal 328 dan 368 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.

“Saya diceritakan oleh Ali (salah satu tersangka), bahwa dirinya bersama Yuli (korban) pernah merampok di daerah Jakarta. Namun, saat itu Ali tidak diberikan jatah hasil perampokan oleh Yuli (korban). Untuk itu kami sepakat melakukan perencanaan penculikan terhadap Yuli (korban). Dari hasil pembagian uang tebusan, saya mendapatkan pembagian Rp30 juta. Yang sudah saya gunakan untuk menutup hutang” tandas Teguh. (ap6/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore