Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2017 | 17.21 WIB

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp 1,8 Miliar Anak kepada Ibu Kandung

Siti Rokayah alias Amih (83) yang digugat anak dan menantunya saat menjalani sidang di PN Garut, Rabu (14/6). - Image

Siti Rokayah alias Amih (83) yang digugat anak dan menantunya saat menjalani sidang di PN Garut, Rabu (14/6).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menolak seluruh gugatan Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah alias Amih (83). Sebelumnya, ibu kandung Yani dan mertua Handoyo itu digugat Rp 1,8 miliar.

Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya menyebut gugatan perdata yang dilayangkan Handoyo dan Yani tidak memiliki dalil kuat untuk mempertahankan gugatannya.

“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan pihak tergugat adalah pihak menang, sementara penggugat adalah yang kalah,” kata hakim saat membacakan putusan seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

"Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," sambungnya pada sidang perdata di PN Garut, Rabu (14/6).

Hakim berpendapat bahwa dalam kasus gugatan perdata memang telah terjadi utang piutang antara Yani dan Sep Rohandi. Namun, dalam kasus gugatan perdata harus ada bukti formil yang harus dilengkapi penggugat. Faktanya, hal tersebut tidak bisa ditunjukan dalam pesidangan.

Dengan putusan itu, Amih dan Asep selaku tergugat I dan II dinyatakan terbebas dari seluruh gugaan Rp 1,8 miliar. Sementara Handoyo dan Yani diwajibkan bayar perkara sebesar Rp 615 ribu kepada pengadilan.

"Para pihak jika ingin mengajukan upaya hukum silahkan sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata hakim.

Kuasa hukum keluarga Amih, Eep Rusdiana menyampaikan putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga. "Kami senang semua gugatan ditolak, karena memang Amih tidak punya hutang," katanya. 

Sementara itu, pengacara penggugat, Jopie Gilalo, mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Nanti saya akan tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak, taku malah engga (banding)," kataya. (igo/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore