
Siti Rokayah alias Amih (83) yang digugat anak dan menantunya saat menjalani sidang di PN Garut, Rabu (14/6).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menolak seluruh gugatan Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah alias Amih (83). Sebelumnya, ibu kandung Yani dan mertua Handoyo itu digugat Rp 1,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya menyebut gugatan perdata yang dilayangkan Handoyo dan Yani tidak memiliki dalil kuat untuk mempertahankan gugatannya.
“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan pihak tergugat adalah pihak menang, sementara penggugat adalah yang kalah,” kata hakim saat membacakan putusan seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
"Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," sambungnya pada sidang perdata di PN Garut, Rabu (14/6).
Hakim berpendapat bahwa dalam kasus gugatan perdata memang telah terjadi utang piutang antara Yani dan Sep Rohandi. Namun, dalam kasus gugatan perdata harus ada bukti formil yang harus dilengkapi penggugat. Faktanya, hal tersebut tidak bisa ditunjukan dalam pesidangan.
Dengan putusan itu, Amih dan Asep selaku tergugat I dan II dinyatakan terbebas dari seluruh gugaan Rp 1,8 miliar. Sementara Handoyo dan Yani diwajibkan bayar perkara sebesar Rp 615 ribu kepada pengadilan.
"Para pihak jika ingin mengajukan upaya hukum silahkan sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata hakim.
Kuasa hukum keluarga Amih, Eep Rusdiana menyampaikan putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga. "Kami senang semua gugatan ditolak, karena memang Amih tidak punya hutang," katanya.
Sementara itu, pengacara penggugat, Jopie Gilalo, mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Nanti saya akan tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak, taku malah engga (banding)," kataya. (igo/yuz/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
