
Ki Gendeng Pamungkas
JawaPos.com - Ki Gendeng Pamungkas kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Dia adalah pelaku diskriminatif terhadap ras dan etnis tionghoa, baik secara langsung maupun menyebarkan kebencian di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku membagikan atribut berbau diskriminatif dalam bentuk kaus, stiker kepada anggota organisasi masyarakat besutannya yang bernama Front Pribumi.
Bahkan, paranormal itu juga membagikan pada warga sekitar rumahnya. "Sudah disiapkan pelaku stiker dan kaus bernada hate speech dan telah disebarkan ke setiap orang yang ditemui," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyebut bahwa kemungkinan Ki Gendeng akan dijerat pula dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi melalui ahli digital forensik akan mencari tahu bagaimana mekanisme penyebaran konten berbau SARA yang dilakukan Ki Gendeng.
Namun kata Wahyu, saat ini Ki Gendeng baru dikenakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," tutur dia.
Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, kasus yang terjadi pada Ki Gendeng Pamungkas bisa dijadikan pelajaran bahwa kegiatan mendiskriminasi ras atau suku tertentu adalah perbuatan melanggar hukum. "Semunya iniakan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat," terang dia. (elf/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
