Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2017 | 06.30 WIB

Ki Gendeng Bagi-bagi Baju dan Stiker Berbau SARA

Ki Gendeng Pamungkas - Image

Ki Gendeng Pamungkas

JawaPos.com - Ki Gendeng Pamungkas kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Dia adalah pelaku diskriminatif terhadap ras dan etnis tionghoa, baik secara langsung maupun menyebarkan kebencian di media sosial.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku membagikan atribut berbau diskriminatif dalam bentuk kaus, stiker kepada anggota organisasi masyarakat besutannya yang bernama Front Pribumi.



Bahkan, paranormal itu juga membagikan pada warga sekitar rumahnya. "Sudah disiapkan pelaku stiker dan kaus bernada hate speech dan telah disebarkan ke setiap orang yang ditemui," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).



Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyebut bahwa kemungkinan Ki Gendeng akan dijerat pula dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi melalui ahli digital forensik akan mencari tahu bagaimana mekanisme penyebaran konten berbau SARA yang dilakukan Ki Gendeng.



Namun kata Wahyu, saat ini Ki Gendeng baru dikenakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.



"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," tutur dia.




Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, kasus yang terjadi pada Ki Gendeng Pamungkas bisa dijadikan pelajaran bahwa kegiatan mendiskriminasi ras atau suku tertentu adalah perbuatan melanggar hukum. "Semunya iniakan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat," terang dia. (elf/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore