Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 01.46 WIB

Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku Pembunuhan di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, Selasa (27/6). - Image

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, Selasa (27/6).

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang terjadi dalam kegiatan bersih desa di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (25/6).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berinisial A berusia 42 tahun. Korban merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.

”Kita menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi (27/6),” kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, empat orang tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota tersebut berinisial TS dan EP, warga Kecamatan Sukun. Sedangkan S dan RK merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku. Antara lain adalah pisau sepanjang 40 sentimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 sentimeter.

”Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lain seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban,” ungkap Budi Hermanto.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban. Saat itu korban ditegur oleh pelaku TS. Namun, korban dianggap menantang. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.

”Para pelaku memang sempat meminum minuman keras,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.

Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban. Kemudian, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.

”Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang tersangka EP,” terang Bayu Febrianto Prayoga.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore