
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, Selasa (27/6).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang terjadi dalam kegiatan bersih desa di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (25/6).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berinisial A berusia 42 tahun. Korban merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
”Kita menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi (27/6),” kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, empat orang tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota tersebut berinisial TS dan EP, warga Kecamatan Sukun. Sedangkan S dan RK merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku. Antara lain adalah pisau sepanjang 40 sentimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 sentimeter.
”Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lain seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban,” ungkap Budi Hermanto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban. Saat itu korban ditegur oleh pelaku TS. Namun, korban dianggap menantang. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.
”Para pelaku memang sempat meminum minuman keras,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban. Kemudian, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.
”Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang tersangka EP,” terang Bayu Febrianto Prayoga.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
