
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, Selasa (27/6).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang terjadi dalam kegiatan bersih desa di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (25/6).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berinisial A berusia 42 tahun. Korban merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
”Kita menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi (27/6),” kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, empat orang tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota tersebut berinisial TS dan EP, warga Kecamatan Sukun. Sedangkan S dan RK merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku. Antara lain adalah pisau sepanjang 40 sentimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 sentimeter.
”Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lain seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban,” ungkap Budi Hermanto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban. Saat itu korban ditegur oleh pelaku TS. Namun, korban dianggap menantang. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.
”Para pelaku memang sempat meminum minuman keras,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban. Kemudian, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.
”Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang tersangka EP,” terang Bayu Febrianto Prayoga.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
