
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, Selasa (27/6).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang terjadi dalam kegiatan bersih desa di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (25/6).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berinisial A berusia 42 tahun. Korban merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
”Kita menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi (27/6),” kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, empat orang tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota tersebut berinisial TS dan EP, warga Kecamatan Sukun. Sedangkan S dan RK merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku. Antara lain adalah pisau sepanjang 40 sentimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 sentimeter.
”Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lain seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban,” ungkap Budi Hermanto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban. Saat itu korban ditegur oleh pelaku TS. Namun, korban dianggap menantang. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.
”Para pelaku memang sempat meminum minuman keras,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban. Kemudian, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.
”Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang tersangka EP,” terang Bayu Febrianto Prayoga.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
