
Ilustrasi
JawaPos.com - Masih ingat kasus tahanan yang merebut kemudi mobil petugas Kejaksaan di Depok sekitar dua pekan lalu?
Ya, akibat kejadian tersebut, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat.
Saat itu, tersangka Raden Ari Wicaksono dituding telah melumpuhkan pengawal Kejaksaan lantas mengambil alih mobil kendati tengah dalam posisi diborgol.
Namun, pengakuan berbeda disampaikan kuasa hukum Ari, Verius S Munthe.
"Jadi kami ingin meluruskan, tidak benar klien kami mengambil paksa mobil tahanan. Klien kami mengambil alih kendali mobil karena mobil ditinggalkan petugas dalam kondisi mesin masih menyala, dan posisi klien kami duduk di samping kemudi bukan di dalam penjara yang ada di mobil," kata kuasa hukum terdakwa, Verius S Munthe, kepada wartawan, di Jakarta, Senin malam (3/7).
Verius menjelaskan kejadian tersebut, kliennya tidak dijemput oleh empat petugas, melainkan dua orang petugas kejaksaan.
Penjemputan kliennya dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri, untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok.
"Petugas kejaksaan yang jemput cuma dua orang bukan empat orang seperti yang diberitakan," kata Verius.
Kemudian, lanjutnya, Ari tidak ditempatkan dalam tahanan mobil, namun didudukan di samping pengemudi. Bahkan Ari ketika dinaikan ke dalam mobil tahanan tanpa diborgol.
"Kami juga aneh, klien kami kok duduk disamping kemudi, malah petugas satunya yang berada dibelakang kayak ruang kerangkeng. Kami juga heran kenapa begitu," beber dia.
Dalam perjalanan, petugas kejaksaan itu berhenti untuk membeli minum. Sementara Ari ditinggal disamping kemudi, sedangkan petugas lainya tetap berada di belakang, di ruang kerangkeng dan kondisi mobil masih dalam keadaan menyala.
Kondisi ini, kata Verius, membuat Ari mengambil kesempatan untuk membawa kabur mobil hingga akhirnya menabrak kendaraan lainnya.
"Jadi tidak benar klien kami melumpuhkan empat petugas di dalam mobil terus merebut kendali mobil. Justru ini terjadi karena kelalaian petugas sendiri," kata Verius.
Verius sendiri menyayangkan aksi membawa kabur yang mobil tahanan yang dilakukan kliennya, namun dia juga mempertanyakan prosedur pengamanan yang dilakukan petugas kejaksaan tersebut.
"Mengapa klien kami tidak diborgol saat dijemput di rumah sakit, mengapa didudukan di posisi samping kemudi tidak didalam kerangkeng mobil, kemudian kenapa tinggalkan mobil dalam kondisi menyala. Saya sendiri menyayangkan apa yang dilakukan Ari, tapi ini semua semestinya tidak terjadi bila petugas Kejaksaan melaksanakan tugas sesuai aturan," ujar Verius.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
