Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2017 | 11.25 WIB

Tahanan Rebut Kemudi Petugas, Pengacara: Salah Sendiri Kenapa Lengah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Masih ingat kasus tahanan yang merebut kemudi mobil petugas Kejaksaan di Depok sekitar dua pekan lalu? 


Ya, akibat kejadian tersebut, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat.


Saat itu, tersangka Raden Ari Wicaksono dituding telah melumpuhkan pengawal Kejaksaan lantas mengambil alih mobil kendati tengah dalam posisi diborgol. 


Namun, pengakuan berbeda disampaikan kuasa hukum Ari, Verius S Munthe. 


"Jadi kami ingin meluruskan, tidak benar klien kami mengambil paksa mobil tahanan. Klien kami mengambil alih kendali mobil karena mobil ditinggalkan petugas dalam kondisi mesin masih menyala, dan posisi klien kami duduk di samping kemudi bukan di dalam penjara yang ada di mobil," kata kuasa hukum terdakwa, Verius S Munthe, kepada wartawan, di Jakarta, Senin malam (3/7).


Verius menjelaskan kejadian tersebut, kliennya tidak dijemput oleh empat petugas, melainkan dua orang petugas kejaksaan. 


Penjemputan kliennya dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri, untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok.


"Petugas kejaksaan yang jemput cuma dua orang bukan empat orang seperti yang diberitakan," kata Verius.


Kemudian, lanjutnya, Ari tidak ditempatkan dalam tahanan mobil, namun didudukan di samping pengemudi. Bahkan Ari ketika dinaikan ke dalam mobil tahanan tanpa diborgol.


"Kami juga aneh, klien kami kok duduk disamping kemudi, malah petugas satunya yang berada dibelakang kayak ruang kerangkeng. Kami juga heran kenapa begitu," beber dia.


Dalam perjalanan, petugas kejaksaan itu berhenti untuk membeli minum. Sementara Ari ditinggal disamping kemudi, sedangkan petugas lainya tetap berada di belakang, di ruang kerangkeng dan kondisi mobil masih dalam keadaan menyala.


Kondisi ini, kata Verius, membuat Ari mengambil kesempatan untuk membawa kabur mobil hingga akhirnya menabrak kendaraan lainnya.


"Jadi tidak benar klien kami melumpuhkan empat petugas di dalam mobil terus merebut kendali mobil. Justru ini terjadi karena kelalaian petugas sendiri," kata Verius.


Verius sendiri menyayangkan aksi membawa kabur yang mobil tahanan yang dilakukan kliennya, namun dia juga mempertanyakan prosedur pengamanan yang dilakukan petugas kejaksaan tersebut.


"Mengapa klien kami tidak diborgol saat dijemput di rumah sakit, mengapa didudukan di posisi samping kemudi tidak didalam kerangkeng mobil, kemudian kenapa tinggalkan mobil dalam kondisi menyala. Saya sendiri menyayangkan apa yang dilakukan Ari, tapi ini semua semestinya tidak terjadi bila petugas Kejaksaan melaksanakan tugas sesuai aturan," ujar Verius.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore