
Ilustrasi BBM jenis pertalite dijual di Pertamini
JawaPos.com - Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya untuk kategori subsidi. Nonsubsidi pun disasar oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Namun setelah enam bulan, praktik yang dilakoni pelaku berinisial M berhasil dibongkar oleh Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.
Perbuatan itu lakukan oleh M di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan pabrik oplosan tersebut, petugas mengamankan barang bukti BBM pertalite berikut bahan baku kimia yang digunakan untuk mengoplos. Salah seorang pemiliknya berinisial M juga dibekuk.
"Saat digerebek, petugas mendapati puluhan drum dan jeriken berisi BBM jenis pertalite dan bahan bakunya. Pertalite yang diamankan mencapai 4,8 ton," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kemarin (27/12).
Selain itu, diamankan 29 drum berisi kondensat (minyak mentah), 1 kempu dengan isi 500 liter kondensat, serta 1 kempu berisi 1.000 liter kondensat. Juga 1 jeriken berisi 20 liter minyak dari hasil olahan dan 20 liter cairan warna hijau yang ditaruh dalam sebuah jeriken plus 7 karung berisi tepung kimia buat bahan baku pemurnian.
Yusri menyatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas yang mencurigakan. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui bahwa di sebuah gudang di Desa Leuwigede tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM.
Dari pengakuan pelaku berinisial M itu, BBM oplosan tersebut dijual ke pom mini di wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku M mengoplos pertalite dengan memberikan campuran bahan baku kondensat dan pemutih, kemudian diaduk dan dilarutkan. Oplosan itu kemudian menjadi BBM jenis pertalite.
"Pelaku mengakui, bahan baku kondensat tersebut didapatkan dari sebuah perusahaan bernama PT Harindo dengan harga Rp 5.000 per liter. Selanjutnya, bahan baku pemutih dibeli Rp 200 ribu per 25 kilogram," paparnya.
Selanjutnya, BBM pertalite dari hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp 7.600 per liter. Bahkan, bukan hanya pertalite, M juga diketahui mengoplos tiner yang digunakan untuk campuran cat.
M menjalani praktik pengoplosan tersebut selama enam bulan. Akibat ulah M, menurut Yusri, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini M mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Dia terancam dijerat pasal 53 huruf a, c, dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Untuk mendalami kasus tersebut, kami berkordinasi dengan PT Pertamina," imbuhnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
