Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 16.00 WIB

IAW Soroti Kejanggalan Sewa Kapal Pembangkit Listrik dari Turki

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Indonesian Audit Watch (IAW) mencium adanya praktik tak wajar dalam sewa pembangkit listrik di atas kapal atau Marine
Vessel Power Plant (MVPP) perusahaan asal Turki.


IAW menduga sejak sedari awal, proses pengadaann kapal tersebut mengalami kejanggalan.


Direktur Eksekutif IAW, Junisab Akbar mengatakan, pengadaan tidak tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian PT PLN (Persero) dan
entitas anak tahun 2014-2015, yang menjadi lampiran surat PT PLN (Persero) nomor 1299 /KEU.02.02/SETPER/2016 tanggal 30 Juni 2016.


"Dengan perihal PLN's Financial Statements yang ditujukan kepada World Bank Office Jakarta," ujar dia di Jakarta, Senin (28/8).


Di sisi lain, kata Junisab, pihaknya meragukan kapabilitas perusahaan Tukri yang diswa PLN. Misalnya soal kepemilikan sahamnya yang
tertutup (go public), tersangkut masalah hukum di negara Pakistan, Ghana, hingga Lebanon.


Atas dasar itu, kata dia, dirinya mempertanyakan mengapa perusahaan itu dengan leluasa bertransaksi.


'Belum lagi, ternyata baru sampai di Sulawesi Utara langsung para awak kapal itu bermasalah terkait moral dan hukum yakni perdagangan
manusia dan prostitusi" tegasnya.


Terkait dilema kontrak itu, IAW juga meminta agar ada 'pertanggungjawaban moral' dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang menyusun
laporan keuangan konsolidasian tersebut.


IAW yakin bahwa penyidik Kejaksaan Agung teramat mudah untuk memulai penyelidikan. Mulai pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)
sampai penyidikan lalu meminta perhitungan kerugian negara baik ke BPKP dan BPK RI, dilanjutkan dengan menyusun rencana tuntutan.


"Seperti prinsip audit umumnya yakni dimulai dari melirik perencanaan yang sesuai kebutuhan dan keuangan perusahaan adalah langkah
awal memeriksa kasus itu. Lalu mencermati mengapa sampai terjadi perubahan terhadap rencana yang sudah matang. Dari situ bisa diambil
simpul awal," beber Junisab.


Penentuan rencana kerja dan syarat (RKS) adalah muatan yang butuh energi untuk mengurainya. Dari situ bisa direntangkan kaitan ke
proses tender sewa kapal.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore