Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2017 | 16.30 WIB

Duh, Alih Fungsi Lahan Pertanian di Karawang Makin Menjadi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pesatnya pembangunan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berimbas pada tergerusnya lahan pertanian. Di Kotabaru misalnya yang notabene salah satu daerah lumbung padi, dalam satu tahun, alih fungsi lahan mencapai 10 hektar.


Penyuluh Pertanian Lapangan UPTD Pertanian Kecamatan Kotabaru, Ahmad Surulli mengatakan, luas lahan sawah di Kecamatan Kotabaru pada
tahun 2016 sekitar 1.317 hektar.


Itu diakumlasikan dari enam desa di Kotabaru diantaranya Desa Pangulah Selatan 463 hektar, Pangulah Baru 342 hektar, Pangulah Utara
198 hektar, Wancimekar 268 hektar, Sarimulya 10 hektar, dan Desa Pucung 404 hektar.


Sedangkan data di tahun 2017, luas lahan yang ada di masing-masing desa adalah Desa Pangulah Selatan 463 hektar, Pangulah baru 342 hektar, Pangulah utara 198 hektar, Wancimekar 268 hektar, dan Desa Pucung 404 hektar.


"Ada pengurangan 10 hektar jadi 1.307 hektar, itu dikarenakan adanya alih fungsi lahan pertanian jadi perumahan," ujar Ahmad dilansir Radar Karawang (Jawa Pos Grup), Minggu (28/8).


Dia menyampaikan, pengurangan 10 hektar mayoritas terjadi di Desa Sarimulya karena adanya pembangunan perumahan.


Dia juga tidak menampik kedepan luas lahan yang ada di Kecamatan Kotabaru akan terus menyusut, jika tidak ada regulasi yang melarang
alih fungsi lahan di Kecamatan Kotabaru.


"Semakin ke sini tanah pertanian akan semakin berkurang, karena alih fungsi lahan terus-terusan terjadi," ujarnya.


Ahmad berharap, tidak ada lagi tanah pesawahan yang dialih fungsikan, karena sektor pertaniah adalah jantung perekonomian daerah, ketika tanah itu berkurang, maka akan berdapmpak kepada para petani.


"Harus dipertahankan tanah pesawahan, agar tidak ada yang dirugikan," katanya.


Sementara, Ketua Gabugan Kelompok Tani Pangulah utara, Tawa, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan
daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Dan lahan yang termasuk dalam LP2B itu adalah lahan teknis yang saat ini masih tersisa di Kotabaru. Dengan demikian, tidak ada lagi alih fungsikan lahan.


Karena menurutnya, kalau lahan pertanian terus berkurang, maka buruh tani kotabaru akan kehilangan sumber mata pencahariannya. "Segera
LP2B kan, agar lahan sawah tidak terus berkurang," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore