Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2017 | 00.51 WIB

Sadis! Bocah 11 Tahun Disiksa, Sekujur Tubuh Disundut Rokok

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bocah 11 tahun berinisial MJS menjadi korban penganiayaan pasangan suami istri. Tubuh korban asal Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, itu penuh luka lebam bekas pukulan. Tak hanya itu, luka bekas sundutan rokok juga menghiasi tangan dan kakinya. Kisah pilu yang dialami MJS akhirnya berakhir ketika para tetangga menanyakan bekas luka.


Kisah pilu korban berawal saat ibundanya, Ijah Haryani (50), tinggal menumpang pada ET (51), mantan mitra usaha tiga tahun lalu. Ijah yang menjanda itu menjalani usaha paket lebaran bersama ET, lima tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, usaha tersebut gulung tikar, hingga akhirnya ET pindah ke Kelurahan Tajur.


Ketika usaha mereka surut, Ijah terpaksa berutang pada ET untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat utang yang menggunung, ET meminta Ijah untuk ikut dengannya di Tajur, dan bekerja sebagai penjahit. ET pun tak keberatan dan menerima Ijah bersama MJS menumpang hidup padanya. Di rumah yang sederhana itu, ET dan suaminya U (53), membuka usaha warung nasi dan jahit pakaian.


Di rumah itu pula, MJS mulai mengalami siksaan demi siksaan dari ET maupun suaminya, U. Ijah tak mampu berbuat apa-apa melihat putranya menjadi korban keganasan ET dan U. Bukan hanya pukulan tangan kosong atau benda tumpul, MJS terkadang mendapat siksaan sundutan bara rokok. Mirisnya lagi, Ijah terpaksa ikut menganiaya MJS atas permintaan ET.


“Ibunya ini dulu seperti marketingnya gitu, di usaha paket bingkisan lebaran. Katanya dia memang sempat memakai uang hasil usahanya dan sampai sekarang belum bisa diganti. Mungkin membayarnya itu dengan cara sekarang ikut kerja di rumah ET,” beber komisioner Komisi Perlingungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor, Muhammad Faisal, Kamis (28/9).


Kondisi itu berlangsung selama tiga tahun terakhir. Sedikit saja MJS berbuat salah, pukulan telak melayang ke tubuhnya. Hingga suatu ketika, warga sekitar kediaman ET melihat gelagat MJS yang kerap meringis kesakitan saat bermain. Dan saat diperiksa, bekas luka tampak di sekujur tubuhnya.


Tetangga korban, Mia Rahmaliani (23), mengatakan saat diperiksa warga, MJS diminta mengaku siapa yang menyundutkan rokok ke kaki dan tangannya. Tapi, MJS enggan mengaku. “Tidak mau ngaku awalnya, tapi setelah didesak dia mau ngaku juga bilangnya dicubit uwa (bibi),” kata Mia.


Hingga Selasa (26/9) kemarin, pengurus RT setempat memboyong MJS dan ibunya ke Kantor Polsek Bogor Timur. Termasuk terduga penganiaya, ET dan U. Tapi saat itu malah Ijah yang disudutkan lantaran sempat mencubit putranya tersebut.
Hasil mediasi di kantor polisi itu membuat warga berang. Pasalnya, yang diduga dominan menyiksa MJS adalah ET dan U.


Sehingga sepulang dari Kantor Polsek Bogor Timur, warga berinisiatif memperpanjang urusan dengan melaporkannya pada KPAID Kota Bogor. Akhirnya, Rabu (27/9) siang, komisioner KPAID Muhammad Faisal pun langsung menjemput MJS dan Ijah meski sempat berlangsung alot.


“Sempat ngomel juga ET karena merasa namanya sudah dicemarkan. Tapi tugas kami melindungi anak ini jadi langsung saya tinggalkan saja,” ujar Faisal.


Kepada Faisal, MJS mengaku memang sempat dicubit Ijah. Tapi, MJS menyebut ET lebih sering menyiksa dirinya. “Dicubit sama mama, tapi dicubit mama tidak sakit,” kata MJS saat konseling di Kantor P2TP2A Kota Bogor.


Setelah mengevakuasi dan menggali keterangan, Faisal meyakini adanya pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak. Kini pihaknya menanti hasil penyidikan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.


“Nanti polisi yang menentukan itu, apakah memang ibunya melakukan atas inisiatif sendiri atau ada tekanan tekanan. Nanti kita tunggu tindak lanjut dari kepolisian,” terangnya.


Kapolsek Bogor Timur, Kompol Marsudi Widodo, membenarkan adanya kasus penganiayaan itu. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Polresta Bogor Kota.


“Karena korbannya anak, harus didampingi oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan KPAI. Karena awalnya takut melaporkan, tapi saat di sini anaknya bilang bahwa dilakukan oleh majikannya yang laki maupun yang perempuan,” ujar Kompol Marsudi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore