Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2017 | 06.30 WIB

Rumah Digeledah Usai Berpesta, Sabu Disembunyikan Dalam Karung Beras

Ilustrasi: sabu - Image

Ilustrasi: sabu

JawaPos.com - Jajaran Polres Bontang meringkus pengguna narkotika usai menggelar pesta narkoba di rumahnya, jalan KS Tubun, Gang Nila, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (15/8) malam lalu.


Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Gusti Suaraka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penangkapan pelaku, didapati 3 poket sabu seberat 1,01 gram serta alat isap sabu yang baru saja digunakan.


“Kami mengamankan empat orang, mereka diduga baru saja menggelar pesta narkoba,” kata Kasat melalui siaran persnya sebagaimana dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Group), Jumat (18/8).


Gusti menjelaskan, bermula dari laporan masyarakat, pihaknya langsung menurunkan personel untuk mengawasi rumah yang dimaksud. Setelah pengamatan, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas memastikan di rumah Anang (43) tengah berpesta sabu.


Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan pengerebekan. Sesaat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, seluruh barang bukti telah raib. Keempat orang di dalam rumah, masing-masing Anang, Sdm, M Z dan Vkr digeledah. Tetapi polisi tidak mendapati barang bukti yang dicari. “Kami geledah badan mereka tidak ada barang bukti,” katanya.


Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekeliling rumah, petugas mendapati tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok, di dalam karung beras beserta seluruh barang bukti, di antaranya 1 buah korek gas, satu alat isap (bong), handphone, sedotan dan pipet kaca.


Barang bukti tersebut, diketahui milik Anang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat orang tersebut diamankan ke Polres Bontang. Salah satu di antaranya, yakni pemilik rumah ditetapkan tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut. Sedangkan ketiga rekannya sementara masih berstatus saksi, sembari menunggu hasil pemeriksaan urin.


Atas perbuatannya, Anang disangkakan pasal 114 & 112 Ayata 1UU RI Nomor 23/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore