Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2017 | 01.07 WIB

Gubernur Sumut Didesak Tandatangani Rekomendasi UMK

Demo Buruh: Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/12). - Image

Demo Buruh: Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/12).

JawaPos.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/12).


Dengan membawa spanduk dan beragam atribut, mereka mendesak Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi agar menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Deli Serdang Tahun 2018 sebesar Rp. 2.720.100, atau naik sebesar 9,17 persen.


Koordinator Aksi, Tony Rickson Silalahi mengatakan, Bupati Deli Serdang sudah menandatangani rekomendasi usulan UMK tahun 2018 yang naik sebesar 9,17 persen di atas PP No 78 Tahun 2015.


"Kami sangat berharap Gubernur Sumut dapat memberikan kenaikan upah buruh di Medan dan Deli Serdang dengan menandatangani kenaikan upah tahun 2018 diatas aturan PP No 78 Tahun 2015," ujarnya di sela-sela aksi.


Selain hal diatas, pihaknya juga meminta kenaikan upah di Medan. Pasalnya meski Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia, namun UMK-nya jauh ketinggalan dibandingkan Karawang, Bekasi, Jakarta, Surabaya dan Batam. "Harusnya UMK di Medan menjadi Rp 3 juta," tandasnya.


Dalam orasinya, massa aksi juga menuntut Pemerintah Kota Medan agar mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Mereka menganggap yang bersangkutan dinilai tidak pro upah layak buruh. Tidak cukup disitu, massa juga meminta penghapusan sistem kerja kontrak (outsourching) yang dirasa mengebiri hak-hak buruh.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore