Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 14.21 WIB

Berawal Pegang Tangan di Ruang TV, Adik Ipar Digarap

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aski cabul NO (30) harus berakhir di balik penjara. Pelaku tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berumur 17 tahun. Kasus ini mencuat setelah istri pelaku meradang mengetahui perbuatan NO. Tak ada kata damai, NO dipolisikan.


Informasi yang didapat Radar Cirebon (Jawa Pos Group), aksi tak terpuji pelaku dilakukan sejak Januari 2017. Bermula saat korban dan pelaku berada di ruang TV. Saat berdua itu, pelaku melancarkan aksinya.


“Kesempatan tidak ada orang lain di rumah dimanfaatkan pelaku dengan cara memegang tangan dan anggota tubuh lainnya dari korban. Lalu pelaku memaksa korban,” kata Kapolsek Pabuaran AKP Didin Jarudin, kemarin.


Dikatakan Didin, perbuatan pelaku ini tak hanya sekali. Setelah sukses di runag TV, aksi itu ternyata berlanjut hingga beberapa kali. Menurutnya, pelaku sudah terlalu sering melakukan tidak senonoh terhadap korban. Bahkan dia berencana untuk menikahi korban setelah menceraikan istrinya yang tak lain kakak korban.


"Dia menceritakan kejadian itu pada istrinya dengan harapan istrinya marah dan meminta cerai. Tpai pihak keluarga marah, dia dipolisikan,” ujar kapolsek.
Kapolsek mengaku pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pabuaran.


“Atas perbuatannya, kami amankan pada 14 juli 2017. Dia akan kami jerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas kapolsek.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore