Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 05.30 WIB

Dinkes Dapat Kucuran Dana Cukai Rokok Rp 12 Miliar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) kembali menerima kucuran dana tahun ini. Dana tersebut berasal dari bagi hasil cukai rokok oleh pemerintah pusat. Walaupun tahun ini hanya mendapatkan pembagian sebanyak 50 persen, namun nilainya cukup besar, yakni lebih kurang Rp 12 miliar.


Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal mengatakan, jumlah tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana Kutim mendapatkan pembagian dana cukai rokok sebesar Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahun ini walaupun hanya 50 persen tetapi angkanya lebih besar. Dana cukai rokok tersebut memang sudah ada peruntukannya sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.


"Dengan kucuran Rp 12 miliar, tahun ini akan fokus kami gunakan untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah Perda. Kajian akademis dan studi banding sudah dilakukan bersama anggota Pansus (Panitia Khusus) Raperda KTR DPRD Kutim," sebut Bahrani dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group), Minggu (6/8).


Selain itu, lanjut dia, dana bagi hasil cukai rokok ini juga digunakan dalam kegiatan promotif dan pelayanan kesehatan. Terutama dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular. Seperti diabetes atau kencing manis, hipertensi dan penyakit paru akut akibat asap rokok, termasuk sosialisasi bahaya rokok dan asap rokok tersebut. "Akan kami bagi untuk dua program utama," akunya.


Lebih jauh dikatakan Bahrani, hingga Juli 2017 alokasi dana cukai rokok tersebut telah terserap lebih dari 30 persen. Dirinya berharap tahun depan Kutim bisa kembali mendapatkan jatah dana cukai rokok namun dengan persentasi hingga 100 persen. "Mudah-mudahan tahun depan alokasinya bisa lebih meningkat," tutur Bahrani.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore