Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 14.32 WIB

Duh, Karyawan Perusahaan Nyambi Pengedar Sabu

Mu (30) pekerja PT WIN dan Ta (37) karyawan PT RMK. Keduanya ditangkap lantaran memiliki barang haram narkotika. - Image

Mu (30) pekerja PT WIN dan Ta (37) karyawan PT RMK. Keduanya ditangkap lantaran memiliki barang haram narkotika.

JawaPos.com - Aparat jajaran Polsek Sangkulirang, Kutim, membekuk dua karyawan perusahaan swasta. Pertama, Ta (37) karyawan PT Rimba Mutiara Kusuma (RMK). Kedua, Mu (30) pekerja PT Wira Inova Nusantara (WIN). Keduanya ditangkap lantaran memiliki barang haram narkotika.


Tersangka Ta kelahiran Jogjakarta mengedarkan sabu-sabu di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja. Ta diringkus jajaran Polsek Sangkulirang, sejak Selasa (1/8) pukul 05.00 Wita.


“Dari tangan tersangka, kami sita 5 poket sabu-sabu seberat 2 gram serta uang tunai Rp 600 ribu yang menurut pelaku hasil penjualan," jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (4/8).


Penangkapan tersangka berawal saat jajaran Polsek Sangkulirang mendapat informasi pada Senin (31/7) lalu yang menyatakan di lingkungan PT RMK kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, target yang dimaksud tidak ada di tempat. Kemudian tim mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan transaksi.


"Sekitar pukul 05.00 Wita hari Selasa, kami berhasil memancing target. Dia diajak janjian transaksi di mobil. Tersangka yang mengetahui dijebak, kemudian lari masuk kebun sawit. Karena anggota sudah siap, pelaku langsung dikejar dan berhasil ditangkap," tambahnya.


Hasil penggeledahan, dari saku celana sebelah kiri ditemukan lima poket narkoba jenis sabu-sabu beratnya mencapai 2 gram. Sedangkan di saku belakang kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 600 ribu.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hasil pengembangan terhadap tersangka Ta, ternyata dia mempunyai jaringan di lingkungan perusahaan. Yakni karyawan PT WIN berinisial Mu (30). Pria kelahiran Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu ditangkap polisi di barak F8 Base Camp PT WIN Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran.


Dari hasil penggeledahan terhadap Mu, ditemukan satu poket narkoba yang diduga sabu-sabu. Barang haram itu tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, di saku celana sebelah kanan. Berikut ditemukan alat penghisap sabu-sabu beserta pipet kaca di samping pondok tersangka.


"Waktu diamankan, pelaku tidak melawan. Kemudian, pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf.
Atas perbuatannya, Mu akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mon/san/k16)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore