Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2017 | 05.05 WIB

Parpol Mendaftar Tanpa Dokumen Anggota, KPU DIY: Tidak Masalah

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. - Image

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima pendaftaran susulan dari 9 partai politik (parpol). Dari parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 itu, masih ada yang belum memberikan daftar keanggotaan.


Mereka tetap diberi hak yang sama untuk perbaikan selama 14 hari. "Itu tidak masalah. Sesuai dengan surat keputusan dari KPU Pusat yang baru. Untuk proses awal pendaftaran peserta Pemilu tidak diwajibkan menyertakan keanggotaan seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota, atau punya seribu anggota," kata Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun di kantornya, Selasa (5/12).


Adapun pendaftaran susulan peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 20-22 November 2017. 9 Parpol yang melakukan proses awal adalah PKPI, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Kemudian Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, serta Partai Suara Rakyat Indonesia.


Berita acara pendaftaran 9 parpol susulan telah diserahkan kepada yang bersangkuan pada 30 November lalu. Untuk kemudian selama 14 hari kedepan diminta melakukan perbaikan berkas-berkas serta keanggotaannya. "Pada penyerahan berkas selanjutnya sudah harus ada daftar keanggotaannya," tutur Siti.


Setelah semua berkas dari parpol pendaftar diterima dan selesai, dilakukan pencocokan. Kemudian akan diserahkan ke KPU Pusat sebagai penentu apakah parpol-parpol tersebut berhak menjadi peserta pemilu atau tidak. "Finalnya 17 Februari (2018) nanti. Ini bagian dari pelayanan (masalah pendaftaran susulan). Jadi kalau masalah kendala saya kira belum ada," ucap Siti.


Sementara 14 parpol lain yang lebih dulu mendaftar di KPU DIY, sekarang sudah melewati proses pencocokan dan penelitian. Adalah PAN, Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PSI, dan Perindo.


Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan, 9 parpol susulan ini merupakan keputusan dari Bawaslu. Seluruh personel Panwas akan dimaksimalkan untuk mengawal setiap proses yang dilakukan oleh KPU.


"Tentu kami akan mengawal pelaksanaannya. Dari mulai proses penyerahan dokumen persyaratan parpol, penelitian administrasi hingga penelitian faktual semua diawasi," imbuh Sri Rahayu.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore