Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Februari 2018 | 23.34 WIB

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Gobah Diciduk

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Susanto menginterogasi tersangka pengedar ganja jaringan Lapas Klas IIA Gobah di Mapolresta Pekanbaru, Senin (26/2). - Image

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Susanto menginterogasi tersangka pengedar ganja jaringan Lapas Klas IIA Gobah di Mapolresta Pekanbaru, Senin (26/2).

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan pengedar ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gobah, Pekanbaru, Riau. Tersangka berinisial AH alias Hanafi. Pria berusia 22 tahun tersebut kedapatan memiliki ganja sebanyak 6 kg.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang mengatakan, ungkap kasus bermula dari penyelidikan pelaku jambret di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukitraya, Sabtu (24/2) lalu.


"Tim opsnal saat itu melakukan penyelidikan pelaku jambret di Jalan KH Nasution. Kemudian mereka melihat salah seorang pria yang gelagatnya mencurigakan," ungkapnya, Senin (26/2).


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu paket besar daun ganja kering seberat 1 kg. Tersangka meletakkan daun surga itu di atas tanki sepeda motor yang dikendarainya.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan sebuah karton ukuran besar yang dibalut karung putih. Paket itu berisi ganja sebesar 5 kg. "Tersangka mengaku kalau barang-barang tersebut merupakan milik temannya SN, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Gobah," katanya.


Petugas lantas membawa Hanafi dan ganja sebanyak 6 kg ke Mapolsek Limapuluh. Diketahui bahwa ganja itu merupakan pengiriman yang kedua. Sebelumnya telah ada pengiriman paket ganja seberat 10 kg dari Aceh.


Tersangka mendapatkan upah Rp 1 juta atas perannya sebagai kurir. Kini, dia dikenakannya Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore