Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2018 | 02.39 WIB

Isteri Dicolek, Riyan Balas dengan Siraman Air Keras

Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi beserta pelaku penyiraman air keras, Riyan Widiyanto menunjukkan barang bukti. - Image

Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi beserta pelaku penyiraman air keras, Riyan Widiyanto menunjukkan barang bukti.

JawaPos.com - Motif penyiraman air keras terhadap Nur Said, 20, warga asal Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terungkap secara gamblang. Pelakunya adalah Riyan Widiyanto, warga Bukit Seruni, Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang, Semarang, Jateng.


Pemuda berusia 26 tahun itu melakukan aksi nekad karena kesal korban pernah menggoda isterinya. Sebelum menikah, isteri pelaku pernah menjalin hubungan dengan korban.


“Isterinya mengaku kalau korban pernah menyakiti dirinya. Sehingga pelaku dendam dan akan melakukan perhitungan,” Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi dalam keterangan pers di Mapolsek Tembalang, Selasa (20/2).


Riyan menikah dengan isterinya baru enam bulan. Selama menjalani rumah tangga bersama, keduanya kerap berbagi cerita. Termasuk soal mantan pacar. Kepada Riyan, isterinya mengaku sering dilecehkan mantan pacarnya. Seperti dicolek dan sebagainya.


Cerita itu membuat Riyan kesal. Dia lantas merencanakan aksi balasan. Air keras atau HCL pun dibeli melalui situs online. Selanjutnya, Riyan mulai menelusuri keberadaan mantan pacar isterinya tersebut. “Saya cari dan pantau kerjaannya sehari-hari,” ujar Riyan kepada wartawan.


Penelusuran akhirnya membuahkan hasil. Riyan mendapat informasi bahwa korban bekerja sebagai karyawan depot air isi ulang di Jalan Bougenville Raya, Sendangmulyo.


Senin (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB, Riyan mendatangi Nur Said di tempat kerjanya sambil mengajak sang isteri. Awalnya, Riyan meminta maaf kepada isterinya. Namun, permintaan itu ditolak. Perdebatan antara pelaku dan korban pun terjadi.


Hingga akhirnya pelaku menyemprotkan suntikan berisi air keras yang sudah disiapkan ke arah korban. Cairan HCL tersebut mengenai mata, tangan dan punggung korban.


Belum puas, Riyan berniat menghajar korban. Namun aksinya dicegah sang Isteri. Keduanya lalu pergi meninggalkan korban yang mengerang kesakitan. “Korban langsung dibawa ke RSUD Ketileng dan sampai hari ini masih dalam perawatan,” sambung Budi.


Korban lantas melapor ke Polsek Tembalang. Polisi melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku kami tangkap di rumah isterinya di Bukit Seruni. Dia waktu itu sedang bersiap kabur,” ungkap Budi.


Kini, Riyan harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tembalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 353 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore