
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berbagai elemen publik mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, menilai political will Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan untuk mengungkap dalang utama dalam kasus ini.
“Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok atau lusa kita yang menjadi korban. Apalagi saat ini, bisnis militer telah masuk ke berbagai sektor. Mungkin bukan lagi disiram, tetapi dimandikan. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya,” kata Dandy dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peradilan Militer di Tengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' di Jakarta, Selasa (7/4).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan militer dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut mengemuka setelah Puspom TNI mengungkap empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman.
Menurut Dandy, dominasi militer saat ini telah merambah berbagai sektor, mulai dari pengelolaan pangan, program MBG, hingga Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai menjadi bagian dari aktivitas bisnis di kalangan militer.
“Ini sudah jelas mengarah pada oligarki berkedok. Pertanyaannya, apakah kita akan tetap diam atau melawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, menilai dominasi militer di sektor sipil berpotensi menggerus demokrasi secara perlahan. Ia menegaskan bahwa kecenderungan militer untuk memperluas kekuasaan justru menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
“Sejarah dominasi militer di ruang sipil sudah panjang. Dalam kasus Andrie Yunus, supremasi sipil harus ditegakkan. Pertanyaannya, mengapa Polri menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI?” ujar Helmi.
Sementara itu, pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal, menekankan pentingnya peradilan umum dalam menghadirkan keadilan. Ia merujuk pada Pasal 65 UU TNI yang menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum.
Namun demikian, hal tersebut berbenturan dengan ketentuan dalam sistem peradilan militer yang saat ini tengah digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi. Andrie Yunus sendiri menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
