Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Kamis, 5 November 2026 | 15.03 WIB

Menuju Zero ODOL 2027, Kemenhub Siapkan Penyidik Berintegritas

Sejumlah truk ODOL (Over Dimension Over Load) saat melintas di Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Cilandak, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sejumlah truk ODOL (Over Dimension Over Load) saat melintas di Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Cilandak, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan penyidik berintegritas melalui penguatan kompetensi, penyamaan persepsi hukum, dan pembekalan teknis penyidikan guna mendukung penegakan hukum kendaraan overdimensi serta overloading menuju zero over dimension over loading (ODOL) 2027, dikutip dari ANTARA.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi tahapan penting dan strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan penegakan hukum menuju target zero ODOL.

"Ini sangat penting karena sumber daya manusia atau penyidik ini nanti yang akan langsung berhadapan dengan permasalahan-permasalahan over dimensi, overload," kata Aan dalam Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 Over Dimension Over Loading Menuju Zero ODOL 2027 di Jakarta, Rabu.

Menurut Aan, penyidik menjadi ujung tombak penanganan pelanggaran kendaraan ODOL sehingga kualitas sumber daya manusia harus dipersiapkan sejak awal melalui pembekalan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman hukum yang memadai.

Ia menegaskan penyidik yang dipersiapkan harus memiliki integritas tinggi, profesional dalam memahami ketentuan penyidikan, terampil melaksanakan pemeriksaan teknis, serta berperilaku baik.

Pelatihan tersebut diharapkan mampu memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat kompetensi penyidik agar siap menangani perkara ODOL yang mulai diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Aan menjelaskan pemerintah tetap menyiapkan penyempurnaan regulasi, namun ketentuan yang berlaku saat ini telah memberikan dasar hukum bagi petugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Pemanfaatan teknologi juga terus diperkuat untuk mendukung proses pengawasan, pengumpulan alat bukti, serta pembuktian pelanggaran di pengadilan sehingga penegakan hukum berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia mengajak seluruh operator angkutan barang, pemilik barang, serta pelaku usaha mendukung pelaksanaan zero ODOL 2027 dengan membangun kesamaan persepsi demi meningkatkan keselamatan transportasi darat dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore