Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2026 | 18.24 WIB

Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun, Keluarga Dini Minta Dwi Bagus Dihukum Mati

Dwi Bagus Martono (DBM) Pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti dan anaknya berusia 4 tahun digelandang di Mapolda Jatim. (Ardini Pramitha/JawaPos.com). - Image

Dwi Bagus Martono (DBM) Pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti dan anaknya berusia 4 tahun digelandang di Mapolda Jatim. (Ardini Pramitha/JawaPos.com).

JawaPos.com - Hartik masih sulit menerima kenyataan pahit bahwa anak perempuan dan cucunya menjadi korban pembunuhan di Madiun. 

Di tengah duka yang belum mereda, dia meminta Dwi Bagus Martono, tersangka dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan Hartik saat penyidik Polda Jawa Timur kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Madiun, Selasa (27/10).

Baginya, hukuman maksimal merupakan bentuk keadilan bagi Dini Hardiyanti, 30, dan AGF, 4, yang kehilangan nyawa akibat peristiwa tersebut.

"Terhadap tersangka, saya minta dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati. Karena itu dua nyawa," tegas Hartik dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Selasa (27/10/2026). 

Tak hanya menuntut hukuman berat, Hartik juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Dia meragukan tersangka menjalankan seluruh rangkaian perbuatannya seorang diri. Meski demikian, dugaan itu masih merupakan kecurigaan keluarga yang perlu dibuktikan melalui penyidikan.

"Enggak mungkin dia sendiri, pasti ada temannya,"ujarnya.

Kecurigaan dan kesedihan Hartik berawal ketika komunikasi dengan Dini terputus pada 20 September lalu. 

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore