Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Oktober 2026 | 02.09 WIB

KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp 3,5 Triliun, DPRD dan Pemkab Gresik Setujui Postur Anggaran

(Istimewa) - Image

(Istimewa)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dikutip dari Radar Gresik (Jawa Pos Grup), dalam rancangan struktur keuangan daerah tersebut postur pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,259 triliun. Sementara alokasi belanja daerah menyentuh angka Rp 3,581 triliun.

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Lutfi Dhawam. Penandatanganan berkas Nota Kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik pada Senin (19/10).

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengungkapkan bahwa pengesahan rancangan KUA-PPAS 2027 ini merupakan hasil dari maraton pembahasan teknis yang panjang dan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Agustus 2026.

"Setelah melalui rangkaian rapat finalisasi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemkab Gresik, maka disepakati postur pendapatan daerah pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dipatok sebesar Rp 3.259.679.917.638,16," tegas Asroin.

Asroin menegaskan postur belanja daerah disepakati sebesar Rp 3.581.516.990.720,75, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 321.837.073.082,59. Melalui komposisi tersebut, defisit anggaran ditutup presisi melalui pembiayaan netto hingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan tepat di angka Rp 0.

Kendati demikian, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis bagi eksekutif. Selain meminta rasionalisasi proyeksi pendapatan agar terhindar dari over budgeting, Banggar menekankan pemenuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Banggar secara khusus mendorong penguatan porsi anggaran bantuan sosial (bansos) untuk marbot, penjaga makam, serta guru mengaji agar didetailkan kembali kriteria penerimanya.

"Persoalan legalitas dan kepemilikan aset pendidikan juga menjadi sorotan tajam Banggar. Kami mendesak agar aduan masyarakat mengenai sengketa tukar guling tanah milik pribadi yang difungsikan pemerintah untuk UPT SDN 207 Sidoraharjo dan UPT SDN 52 Banjarsari segera dikaji secara hukum dan dicari solusi terbaiknya," tegas Asroin.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gresik atas kerja keras selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore