Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20.14 WIB

Ada Sanksinya! Kemendag Tegaskan DAMIU Tidak Boleh Gunakan Galon Bermerek

ILUSTRASI. Galon guna ulang. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI. Galon guna ulang. (Istimewa)

JawaPos.com — Pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) diingatkan untuk tidak menggunakan galon dan tutup galon bermerek milik produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Penggunaan wadah tersebut berisiko menyesatkan konsumen karena air isi ulang dapat disangka sebagai produk dari merek yang tercantum pada galon.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero dalam keterangan yang diterima menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan pelatihan pengelolaan depot air minum yang diselenggarakan Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (AUDAMSI) bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor. Kegiatan itu diikuti pengusaha DAMIU secara langsung dan daring.

“Jika air isi ulang diisi ke dalam galon bermerek, itu terlihat seolah-olah air itu benar-benar dari brand galon itu. Konsumen bisa tertipu dan mengira bahwa itu benar-benar air dari galon bermerek, padahal sudah isi ulang. Begitu juga dengan tutupnya,” ujar Imanuel.

Ia menjelaskan, Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 mengatur bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah dan tutup wadah yang tidak bermerek. Pelanggaran terhadap ketentuan usaha dapat dikenai tindakan administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Imanuel juga mengingatkan bahwa penggunaan merek tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan terkait merek dan perlindungan konsumen. Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Subdirektorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni, menegaskan bahwa air isi ulang perlu dibedakan secara jelas dari AMDK, termasuk melalui penggunaan wadah yang sesuai ketentuan.

“Secara aturan tidak boleh,” kata Endang mengenai penggunaan galon bermerek oleh DAMIU.

Selain aspek hukum, pelatihan tersebut membahas keamanan air dan persyaratan higiene sanitasi. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, mengingatkan pengusaha untuk mengikuti ketentuan kesehatan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Ia menyebut pengujian mikrobiologi perlu dilakukan setiap bulan dan pengujian kimiawi setiap enam bulan, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore