Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 05.46 WIB

WNA Asal Brasil Bawa Masuk 3,6 Kg Kokain ke Bali Disewa USD 50.000

Perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS, 36, yang ditangkap atas dugaan membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram dari Brasil ke Bali disewa USD 50.000. (ANTARA) - Image

Perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS, 36, yang ditangkap atas dugaan membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram dari Brasil ke Bali disewa USD 50.000. (ANTARA)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebutkan perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS, 36, yang ditangkap atas dugaan membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram dari Brasil ke Bali disewa USD 50.000.

"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama G dengan dijanjikan upah sebesar USD 50.000 jika berhasil bawa kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seseorang di Bali (orang suruhan G)," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10).

Rina mengatakan TCDS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Bali itu berperan sebagai kurir.

Untuk menyamarkan aksinya, dia menyimpan kokain cair tersebut dalam tujuh botol yang menyerupai produk kecantikan. Dalam pesawat, botol-botol tersebut disimpan dalam koper pakaian miliknya.

Selain upah yang besar, tersangka diberikan akomodasi dan transportasi dari Brasil hingga Bali, maupun dari Bali kembali ke Brasil.

Tersangka mengaku Kepada penyidik bahwa dirinya sudah dibiayai tiket pesawat dari Brasil menuju Bali dengan keberangkatan 5 Oktober 2026. Begitu pula tiket balik dari Bali menuju Brasil pada 3 November 2026.

Namun, tersangka ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 Oktober 2026 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (2) KUHP terkait kepemilikan narkotika kokain dan Pasal 610 Ayat (2) untuk mengimpor narkotika kokain ke Bali.

Sebelumnya, Polda Bali mengungkap jaringan seorang perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS, 36, diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore