Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 21.40 WIB

BGN Pakai Sistem Reimburse Buat Pengobatan Siswa Keracunan MBG, Pemkab Sleman Turun Tangan

TANGGUNGAN BGN: Siswa saat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban keracunan MBG yang ada di Sleman dipastikan biaya pengobatannya ditanggung oleh BGN lewat reimburse. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA) - Image

TANGGUNGAN BGN: Siswa saat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban keracunan MBG yang ada di Sleman dipastikan biaya pengobatannya ditanggung oleh BGN lewat reimburse. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menalangi biaya pengobatan korban keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan agar seluruh korban tetap mendapat pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.

Kepastian tersebut disampaikan setelah salah seorang guru yang menjadi korban keracunan di Kapanewon Turi sempat mengeluhkan harus mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri saat mendapat penanganan di RSUD Sleman. 

Guru tersebut merupakan salah satu korban setelah mengonsumsi menu MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto pada Senin (7/9).

Dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group), Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sleman Hening Sucahya mengatakan, seluruh biaya pengobatan korban terdampak dipastikan menjadi tanggungan Badan Gizi Nasional (BGN). Baik korban yang menjalani perawatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Menurut dia, adanya korban yang sempat membayar biaya pengobatan sendiri terjadi karena persoalan administrasi pada tahap awal penanganan. Saat ini, mekanisme pembiayaan telah diperjelas.

“Pemkab Sleman melakukan mekanisme dana talangan terlebih dahulu untuk memastikan seluruh korban segera tertangani tanpa kendala biaya,” kata Hening, dikutip Radar Jogja, Senin (14/9).

Setelah itu, seluruh tagihan medis akan diajukan untuk diganti secara penuh oleh BGN. Penggantian dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh Satgas MBG Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk memastikan klaim sesuai dan tepat sasaran.

Hening menegaskan, tidak ada batas maksimal biaya pengobatan yang ditanggung bagi korban. Seluruh tindakan medis yang diperlukan, mulai penanganan darurat, observasi, pemberian obat-obatan hingga pemulihan, akan ditanggung sesuai tagihan riil.

“Prioritas utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan kesehatan para penerima manfaat tanpa dibatasi oleh kuota biaya,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman Harsono Budi Waluyo menyebut, biaya yang sempat dikeluarkan guru korban keracunan tersebut telah diganti oleh pihak SPPG pada Jumat (11/9). 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore