Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 01.34 WIB

Sistem Desil dan Kontroversi Kemiskinan, Ini Penjelasan Legislator Jatim

Ilustrasi warga miskin di perdesaan. BPS Jawa Timur mengungkap ada nyaris 4 juta warga Jawa Timur yang masih berstatus miskin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi warga miskin di perdesaan. BPS Jawa Timur mengungkap ada nyaris 4 juta warga Jawa Timur yang masih berstatus miskin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Penggunaan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai polemik. Komplain muncul karena banyaknya data yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso DTSEN bukanlah cara pemerintah menekan angka kemiskinan secara administratif. Menurut Cahyo, sistem desil justru dibutuhkan untuk membuat penyaluran bantuan sosial lebih tertata karena penentuan kelompok penerima tidak hanya berdasarkan penghasilan.

Pernyataan ini menjawab kegaduhan di masyarakat terkait proses pendataan desil kemiskinan yang dinilai tidak tepat sasaran. “Desil ini adalah ukuran indikator kemiskinan yang tidak semata-mata dinilai dari pendapatan. Kalau kita berbicara terkait daftar yang ada dari BPS, banyak indikator yang menentukan desil mulai dari penghasilan, kepemilikan kendaraan atau barang, pekerjaan, dan lain sebagainya,” ujar Cahyo pada Jumat (4/9).

Politisi Gerindra itu menilai kritik terhadap desil perlu ditempatkan secara proporsional. Jika ditemukan warga yang masuk kelompok desil tertentu tetapi dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya tidak serta-merta menunjukkan sistem desil keliru.

Cahyo justru melihat persoalan tersebut sebagai pekerjaan rumah dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.“Jadi, yang salah bukan sistem desilnya, melainkan proses pelaksanaan verifikasi datanya yang mungkin masih belum tepat sasaran,” tegas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim tersebut.

Menurutnya, sistem desil diperlukan karena selama ini data penerima program pemerintah tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut berpotensi membuat status seorang warga berbeda antara satu program dengan program lainnya."Dengan adanya satu basis data, pemerintah dinilai memiliki pijakan yang lebih jelas untuk menentukan intervensi sesuai kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga," katanya.

Desil Bukan Untuk Mengaburkan Fakta Kemiskinan

Cahyo juga membantah jika sistem desil dibuat untuk “mengelabui” kondisi kemiskinan. Dia menegaskan standar garis kemiskinan yang digunakan BPS merupakan ukuran tersendiri, sedangkan desil berfungsi mengelompokkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Standarisasi kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah ada sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya. Terkait desil ini, tujuannya bukan untuk mengelabui kemiskinan, tetapi untuk merapikan administrasi bantuan sosial agar kita memiliki satu sistem big data yang terintegrasi,” katanya.

Meski mendukung penerapan desil, Cahyo meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeringkatan data. Dia mengusulkan audit sampling untuk menguji apakah kelompok desil yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi warga. Menurut dia, pengujian tersebut penting untuk menemukan exclusion error, yakni warga yang membutuhkan tetapi tidak masuk penerima, maupun inclusion error, yakni warga yang tidak memenuhi kriteria tetapi masuk dalam kelompok penerima.

“Jangan hanya melihat datanya secara statistik, tapi juga perlu dicocokkan dengan kondisi warga yang sebenarnya,” ujarnya. Cahyo menilai sistem desil tetap layak dipertahankan karena dapat menjadi fondasi untuk mengintegrasikan berbagai program pengentasan kemiskinan, mulai dari beasiswa, jaminan kesehatan hingga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore