Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16.48 WIB

Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha Jogja Ungkap Pengasuh Menenggelamkan Anak di Bak Mandi

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara) - Image

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara)

JawaPos.com - Sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jogja, mengungkap, tindakan menenggelamkan anak di bak mandi dilakukan pengasuh ketika anak-anak tersebut rewel.

Fakta itu terungkap dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8).

"Mungkin karena tersulut emosi, dalam sidang-sidang nanti kami lihat bagaimana kok bisa sampai seperti itu (ditenggelamkan, Red)," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Sigit Kristiyanto seusai persidangan seperti dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Rabu (19/8).

Tak hanya penenggelaman, dalam dakwaannya Sigit mengungkapkan 11 pengasuh itu melakukan berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Perbuatan itu antara lain berupa pengikatan, membiarkan bayi berada di lantai, hingga menempatkan anak di ruangan gelap dan sempit sampai ketakutan.

Selain itu, anak-anak juga disebut mengalami kekerasan berupa penenggelaman di bak mandi. Tindakan tersebut dilakukan terhadap anak yang dianggap rewel.

Sigit mengatakan, kondisi ruangan daycare turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Ruangan berukuran sekitar 3x4 meter itu seharusnya hanya digunakan untuk empat hingga lima orang. Namun, pada saat kejadian terdapat 17 orang di dalamnya.

"Seperti kami ketahui ruangannya (berukuran) 3x4 meter. Seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ ada 17 orang. Jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," kata Sigit.

Kasus tersebut diproses secara terpisah untuk 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Untuk agenda pemeriksaan saksi, JPU telah menyiapkan 10 saksi kunci.

Sigit mengatakan apabila ketua yayasan dan kepala sekolah tidak mengajukan eksepsi, pihaknya berencana menggabungkan jadwal pemeriksaan saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan masa penahanan para terdakwa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore