Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20.39 WIB

5 Poin Surat Terbuka Orang Tua Korban Daycare Little Aresha untuk Prabowo

Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka. (Radar Jogja) - Image

Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka. (Radar Jogja)

JawaPos.com - Surat terbuka dari Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha untuk Presiden Prabowo Subianto berisi lima tuntutan.

Mulai dari penegakan hukum yang adil dan transparan, realisasi restitusi, pemulihan korban, pembenahan tata kelola daycare, hingga pengusutan seluruh pengurus yayasan yang dinilai belum tersentuh hukum.

Surat terbuka itu disampaikan bertepatan dengan sidang perdana 11 terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8) lalu.

Orang tua korban berharap Presiden dapat memastikan proses hukum berjalan tuntas, sekaligus menjamin pemulihan anak-anak korban dalam jangka panjang.

Perwakilan orang tua korban, Ismanto, mengatakan poin pertama yang disampaikan adalah tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.

"Proses peradilan yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun," kata Ismanto di sela persidangan, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Rabu (19/8).

Poin kedua berkaitan dengan realisasi restitusi bagi para korban. Orang tua meminta ganti rugi tidak berhenti sebagai formalitas dalam putusan, tetapi benar-benar diberikan dan dirasakan manfaatnya oleh korban.

Selanjutnya, poin ketiga menyangkut peran negara dalam pemulihan trauma para korban.

Orang tua meminta pendampingan terhadap trauma psikologis, sosial, dan fisik anak dilakukan dalam jangka panjang karena proses pemulihan dinilai membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Pendampingan tersebut juga diharapkan mencakup anak yang mengalami stunting akibat penganiayaan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore