Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 18.16 WIB

80 Ribu Transmigran Belum Dapat Sertipikat, Pemerintah Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanegara/(Istimewa) - Image

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanegara/(Istimewa)

JawaPos.com – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, salah satunya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Pasalnya, hingga saat ini masih ada 80 ribu transmigran di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan kepemilikan sertifikat tanah. 

“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah saat menerima perwakilan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, dikutip Jumat (17/7).

Perwakilan JAKSI, Dodo Arman, menjelaskan bahwa program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an. Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

“Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ujar Dodo.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, JAKSI menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Karena itu, mereka meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Iftitah menegaskan Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore