Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 23.13 WIB

Dianggap Merendahkan Manusia, Bupati Purwakarta Disomasi Terkait Lirik Lagu 'Lalaki Langit'

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Istimewa) - Image

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Istimewa)

JawaPos.com - Lagu milik Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, kini berbuntut panjang.

Lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat ciptaannya mendapat somasi terbuka dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) karena dinilai memuat narasi yang merendahkan derajat perempuan.

Ketua JBH, Riyan Bintana, menegaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan melalui Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026. Menurut Riyan, sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak, pihaknya tidak bisa mengabaikan konten lagu tersebut hanya sebagai sekadar karya seni biasa.

"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujar Riyan dikutip Kamis (2/7).

Kesimpulan tersebut diambil setelah JBH melakukan transkripsi komprehensif, telaah yuridis, serta analisis semiotika hukum terhadap lirik lagu. JBH menyoroti tiga poin lirik yang dinilai menyerang integritas tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan secara verbal.

Salah satu penggalan lirik yang paling disorot berbunyi: "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).

Selain itu, lirik lain yang dipersoalkan adalah "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), serta "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil).

Menurutnya, diksi-diksi tersebut sama sekali tidak mencerminkan kritik sosial yang sehat. Sebaliknya, konten tersebut menjadi pelanggaran serius karena diproduksi oleh seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan moral masyarakat.

JBH memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Om Zein untuk menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital dan menyampaikan permohonan maaf terbuka. Jika diabaikan, JBH siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana menggunakan UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore