
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (19/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban penyerangan brutal setelah ditusuk puluhan kali oleh pelaku yang kemudian membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp7 6 juta.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat URC Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Baca Juga:Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Federico Barba, Faktor Keluarga Jadi Alasan Pulang ke Eropa
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep kepada wartawan, Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan JA, 27, sebagai tersangka. Pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan mengamati situasi kantor terlebih dahulu dan memastikan korban berada seorang diri saat menjalankan tugasnya sebagai admin sekaligus kasir.
“Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Asep menambahkan, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya. Polres Pelalawan, kata dia, akan terus memberikan pendampingan kepada korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional hingga tuntas.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada sendirian di kantor pencairan SPB TBS PT MPT ketika pelaku datang dan meminta kunci brankas penyimpanan uang.
Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan serangan. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mula-mula menggunakan gunting yang berada di meja kantor untuk mengancam korban sebelum melakukan kekerasan.
“Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022