
Sejumlah ASN Kabupaten Malang mengikuti apel di halaman Pendapa Agung, beberapa waktu lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR MALANG)
JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menambah alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 125 miliar pada 2026. Kenaikan tersebut dilakukan seiring bertambahnya jumlah PPPK yang diangkat dalam dua tahap seleksi serta penyesuaian masa kerja pegawai. Total anggaran gaji PPPK kini mencapai Rp 689 miliar, meningkat dari sekitar Rp 564 miliar pada perubahan APBD 2025.
Di sisi lain, Pemkab Malang juga memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK meski mulai 2027 harus memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Untuk memenuhi aturan tersebut, pemerintah daerah memilih meningkatkan kapasitas pendapatan dan belanja daerah hingga diproyeksikan mencapai Rp 5,3 triliun daripada mengurangi jumlah pegawai.
Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang meningkat. Itu dilakukan untuk menyesuaikan jumlah PPPK yang bertambah selama satu tahun serta penambahan masa kerjanya.
”Kami mengalokasikan Rp 689 miliar untuk gaji PPPK tahun ini,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati. Sedangkan alokasi pada perubahan APBD 2025 lalu sekitar Rp 564 miliar. Sehingga ada penambahan Rp 125 miliar untuk gaji PPPK.
Ketentuan pemberian gaji PPPK tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.
Kategori dengan gaji terendah yakni golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun yang menerima Rp 1,93 juta per bulan dan tertinggi yakni golongan XVII dengan masa kerja 3 tahun yang menerima Rp 7,32 juta per bulan. ”Meskipun ada efisiensi, kami mengupayakan tidak ada pengurangan gaji pegawai,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis PPPK. Yakni PPPK penuh waktu dan paro waktu. Meskipun sistem kerjanya sama dengan ASN lainnya, tetapi ketentuan gaji yang diterima berbeda. ”Gajinya minimal sama dengan yang diterima selama mereka bekerja sebagai pegawai kontrak,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paro waktu. Seperti diberitakan, kisaran gaji pegawai non ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Dengan rincian, pegawai honorer dengan pendidikan sarjana gaji bulanannya Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk yang pendidikan D3, gajinya Rp 2,4 juta. Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji 2,2 juta.
”Saat ini, kami memiliki 314 PPPK paro waktu,” kata Nurman. Dengan rincian, 147 Tenaga Teknis (TT) dan 167 guru. Kontrak kerjanya hanya satu tahun. Sehingga harus mengurus perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan tersebut juga dengan memertimbangkan penilaian kinerja oleh pimpinan di instansi masing-masing. Jika kinerjanya buruk, ada kemungkinan tidak diperpanjang.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
