
Video lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat viral di media sosial setelah muncul perbedaan penilaian dari dewan juri terhadap dua jawaban yang dinilai sama. (Instagram)
JawaPos.com - Juri dan MC dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak hanya menuai kecaman di media sosial (medsos). Pengacara David Tobing mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia meminta para MC dan Juri tersebut dipecat dari MPR secara tidak hormat.
Dikutip dari pemberitaan Pontianak Post (Jawa Pos Group) pada Rabu (13/5), David Tobing menilai MC dan juri lomba tersebut telah melanggar aturan hukum perdata.
Karena itu, dia melayangkan gugatan secara resmi dengan nomor perkara L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari hak koreksi yang dimiliki oleh warga negara.
”Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi,” ungkap David sebagaimana diberitakan Pontianak Post.
Melalui gugatan tersebut, David menilai juri dan MC telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks persoalan yang belakangan ramai tersebut, pihak yang dirugikan adalah Josepha Alexandra dan tim dari SMAN 1 Pontianak. Dalam gugatannya, David menyeret beberapa tergugat.
Pertama Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai ketua MPR sebagai tergugat I, Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
Dia juga meminta ketua MPR memberhentikan atau memecat pejabat terkait lomba tersebut secara tidak hormat. Kemudian meminta semua pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
”Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, MPR sudah menonaktifkan dewan juri lomba tersebut pasca viral di medsos. Melalui pernyataan resmi pada akun Instagram, MPR mengumumkan penonaktifan tersebut.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
